Rakyatmerdekanews, Kotabumi – PN Kotabumi menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa WPA (40) pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Facebook dalam perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu, sebagaimana termaktub dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Teddy Hendrawan Anggar Saputra didampingi Ayu Cahyani Sirait dan Nur Kastwarani Suherman selaku anggota di ruang sidang utama, Kamis (15/10/2026).
”Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dalam bentuk Informasi Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun dan syarat khusus tidak menggunakan sosial media selama 6 (enam) bulan,” ucap Teddy.
Kasus bermula ketika chat Terdakwa tidak dibalas dan telepon dari Terdakwa tidak diangkat saat menagih pinjaman utang saksi korban. Karena merasa kesal, Terdakwa memposting 2 foto wajah saksi korban dengan menuliskan kata-kata “Hati-hati dengan orang ini iblis berwajah manusia tukang tipu .. datang mohon-mohon pinjam uang setelah itu kabur. Ngk tau kemana yang kabarnya kata orang pacar nya banyak. Setelah kembali masih ngk ada niat bayar sudah di musyawarahkan baik-baik cuma masih ngk mau tanggung jawab setiap dihubungi nomor selalu diblokir nya iblis ngk tau diri Jadi dengan teman kalau liat wajah ini hati-hati kalau ngk mau jadi korban juga” melalui akun media sosial Facebook.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Majelis Hakim menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana hanyalah reaksi spontan yang tidak ditujukan secara sengaja dan direncanakan terlebih dahulu karena adanya rasa kesal kepada korban.
Selain itu, adanya niat baik dari Terdakwa telah 4 kali melakukan upaya perdamaian namun tidak berhasil karena pihak korban meminta uang perdamaian sebesar Rp24 juta yang tidak bisa dipenuhi oleh Terdakwa, sehingga dengan alasan itu Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan.
Majelis Hakim juga menekankan penerapan syarat khusus berupa larangan penggunaan media sosial kepada Terdakwa, yang diyakini akan memberikan “terapi etika” kepada Terdakwa dalam bersosial media, serta senantiasa menjadi peristiwa yang akan diingat oleh Terdakwa karena pernah dijatuhi larangan menggunakan sosial media oleh Putusan Pengadilan Negeri, sehingga akan membuat Terdakwa lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Masih dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, dan memiliki potensi besar untuk memperbaiki diri di masa depan. Oleh karena itu, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan sebagai putusan yang adil dan tepat yang lebih menekankan pada pembinaan, pengawasan perilaku, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.
Putusan ini sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang baru, yang mengedepankan prinsip restoratif, edukatif, dan rehabilitatif dibandingkan pendekatan pidana retributif yang berfokus pada pembalasan semata.
(Red)
PN Kotabumi Jatuhkan Pidana Pengawasan Terdakwa Pencemaran Nama Baik di Facebook






