Rakyatmerdekanews, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial (WKMA Bidang Yudisial) Suharto, S.H., http://M.Hum menekankan pentingnya pendalaman tujuh isu strategis dalam rapat penyusunan dan penyesuaian kurikulum serta silabus Pelatihan Sertifikasi Hukum Persaingan Usaha (HPU) bagi hakim peradilan umum seluruh Indonesia.
Ketujuh isu tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar materi pelatihan menjawab kebutuhan nyata hakim dalam memeriksa dan memutus perkara persaingan usaha.
Pesan tersebut disampaikan dalam pembukaan rapat yang berlangsung di Jakarta, pada Minggu (18/10/2026).
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengingatkan, perubahan regulasi dan dinamika penanganan perkara menuntut hakim untuk terus belajar, memperbarui pengetahuan hukum, serta memperkuat kemampuan analisis dalam menjalankan tugas yudisial.
Tujuh isu yang menjadi perhatian Suharto dalam pembahasan silabus meliputi:
1. Pengertian hari dan perhitungan tenggat waktu,
2. Kedudukan hukum pihak yang dilaporkan
3. Pembatasan pengajuan alat bukti baru,
4. Penggunaan indirect evidence,
5. Penentuan pasal yang bersangkutan,
6. Keterbatasan akses pemohon, serta
7. Hukum acara pemeriksaan keberatan.
Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah pengertian hari dan perhitungan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021.
Materi pelatihan perlu menguraikan secara jelas penggunaan hari kalender, titik awal perhitungan tenggat waktu, serta penentuan hari terakhir pengajuan upaya hukum.
Pemahaman yang tepat terhadap aspek prosedural tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan.
Hakim Agung kelahiran Madiun tersebut juga menyoroti pengalihan kewenangan pemeriksaan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga.
Perubahan tersebut perlu dipahami dalam kerangka penguatan kompetensi hakim agar penyelesaian perkara ditangani oleh hakim yang memiliki keahlian sesuai dengan karakteristik perkara persaingan usaha.
Selain itu, penyusunan silabus perlu membahas mekanisme penggabungan perkara keberatan, termasuk pemaknaan perkara ketika beberapa perkara ditangani secara terpadu.
Materi ini perlu mengkaji implikasinya terhadap pengulangan pemeriksaan, efektivitas proses persidangan, dan efisiensi penyelesaian perkara.
Menurut WKMA Bidang Yudisial, penyusunan kurikulum tidak cukup hanya berorientasi pada pemahaman peraturan. Pelatihan juga perlu dirancang untuk membangun kemampuan analisis dan penerapan hukum melalui studi kasus, bedah perkara, serta pengkajian putusan.
Pendekatan tersebut dapat membantu hakim memahami persoalan hukum secara lebih konkret, menguji argumentasi, dan menghubungkan norma dengan fakta yang muncul dalam persidangan.
Kebutuhan penguatan kompetensi itu semakin penting seiring perkembangan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Hakim dituntut mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan, menguasai substansi hukum yang relevan, serta menerapkannya secara cermat untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.
Pembahasan tujuh isu tersebut diharapkan menghasilkan silabus yang tidak hanya komprehensif secara normatif, tetapi juga relevan dengan tantangan praktik pemeriksaan perkara persaingan usaha.
Materi mengenai status hukum terlapor, pembatasan alat bukti baru, indirect evidence, penentuan pasal yang relevan, keterbatasan akses pemohon, dan hukum acara pemeriksaan keberatan perlu dikaji secara terarah agar pelatihan mampu memperkuat pemahaman hakim terhadap berbagai persoalan hukum yang dapat timbul dalam penanganan perkara.
Pesan utama WKMA Bidang Yudisial, adalah hakim harus terus belajar. Kompetensi hakim tidak berhenti setelah memperoleh sertifikasi, tetapi harus dipelihara dan dikembangkan melalui pembelajaran berkelanjutan, pengkajian putusan, serta keterbukaan terhadap perkembangan hukum dan praktik peradilan.
Dengan demikian, rapat penyusunan dan penyesuaian kurikulum serta silabus ini menjadi momentum untuk memastikan pelatihan sertifikasi HPU berorientasi pada penguatan kompetensi yang nyata.
Hakim diharapkan semakin siap menghadapi kompleksitas perkara persaingan usaha, menjaga konsistensi penerapan hukum, dan memberikan putusan yang berlandaskan kecermatan, profesionalitas, serta integritas.
(Red)
Suharto: Hakim Harus Terus Belajar Hadapi Kompleksitas Perkara Persaingan Usaha






