Polsek Kalideres Ungkap Penggelapan Uang Perusahaan Rp45 Juta, Karyawan Marketing Diamankan

Rakyatmerdekanews, Jakarta Barat –  Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan seorang karyawan marketing di PT Suhu Nusadua Teknologi, Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
‎
‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VZH yang diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp45 juta.
‎
‎Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan mengenai dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.
‎
‎Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Reskrim IPDA Muhar Mukhsin, S.H., dan Panit 3 Reskrim IPDA Fahrullah Yudha S.W., S.H., M.H., segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku yang bekerja sebagai marketing diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan proses pemesanan barang dari pelanggan perusahaan.
‎
‎” Modus yang digunakan yakni dengan membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Minggu, 18/10/2026
‎
‎Lanjut Rihold menjelaskan, Setelah barang pesanan pelanggan dikirim, pelanggan kemudian melakukan pembayaran ke rekening tersebut karena mengira rekening itu merupakan bagian dari mekanisme pembayaran perusahaan.
‎
‎Namun, uang pembayaran yang masuk ke rekening pribadi terduga pelaku diduga tidak disetorkan kepada pihak manajemen atau bagian keuangan perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap sembilan toko atau pelanggan.
‎
‎”Aksi itu disebut berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026, dengan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp45 juta,” terang Rihold
‎
‎Setelah mengidentifikasi terduga pelaku melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, tim Reskrim kemudian mengamankan yang bersangkutan saat masih berada di lokasi perusahaan.
‎
‎Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar PO yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
‎
‎Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
‎
‎(Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *