Oknum Pegawai OJK Diduga Lakukan Penipuan Rp 25 Miliar, Kuasa Hukum Desak Polda Tetapkan Tersangka

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencuat. Kuasa Hukum pelapor OAS, Ramses Kartago, SH, meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam perkara yang telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/5032/VIIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 Agustus 2024.

“Terlapor dalam kasus ini berinisial NRD oknum pegawai OJK yang bertugas di Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya” katanya

Menurut keterangan kuasa hukum, kasus ini berawal ketika NRD membujuk kliennya, OAS, untuk membeli emas batangan dari PT Aneka Tambang (Antam) dengan harga yang lebih murah melalui Koperasi OJK (KOPOJEKA). Dalam bujuk rayunya, NRD menyebut nama seorang pejabat tinggi OJK berinisial GR, yang diklaim sudah lama menjalankan bisnis emas dan bisa memberikan harga istimewa.

“Awalnya klien kami tidak tertarik. Tapi karena bujukan NRD, serta disebutnya nama petinggi OJK yang katanya selevel jenderal polisi bintang dua, korban akhirnya percaya,” ujar Ramses.

Lebih lanjut Ramses menjelaskan bahwa, transaksi pertama dilakukan pada November 2021 dengan pembelian 20 gram emas. Meskipun korban sempat meminta dokumen resmi, PO, atau kontrak, terlapor meyakinkan bahwa semua sudah diatur oleh pejabat terkait dan cukup mentransfer dana ke rekening pribadinya.

“Berjalannya waktu, terlapor meyakinkan korban untuk terus menambah pembelian dengan skema jual-beli ulang emas yang dijanjikan memberikan keuntungan Rp 75.000–Rp 100.000 per gram. Bahkan, korban pernah diminta untuk memesan hingga 7,5 kg emas dengan dalih membantu usaha solar milik pejabat berinisial GR, dan 250 gram emas tambahan agar GR mendapat promosi jabatan.” Paparnya

Ramses menjelaskan bahwa, transaksi terjadi terus-menerus hingga April 2024. Pada Maret–April 2024 saja, korban mentransfer dana sekitar Rp 2 miliar. Namun, emas yang dijanjikan tak kunjung dikirimkan. Korban mulai curiga setelah berbagai alasan diberikan oleh terlapor, termasuk menunggu GR pulang umrah dan keterlambatan dari pihak Antam.

“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 25 miliar, setara dengan pembelian 25 kg emas. Jika dikonversi dengan harga emas saat ini, nilai kerugian bahkan bisa mencapai Rp 50 miliar.” Ujarnya

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dengan Nomor: B/9196/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2025.

Namun demikian, kuasa hukum korban menyatakan bahwa sebelum laporan ke polisi, pihaknya telah lebih dulu menyurati pimpinan OJK, termasuk Ketua Dewan Audit dan Kepala Departemen SDM & Budaya, agar menindak tegas terlapor secara internal. Sayangnya, setelah lebih dari setahun, belum ada informasi resmi dari OJK.

“Kami minta penyidik bekerja tuntas, dan bila perlu melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana. Jangan sampai ada kesan OJK melindungi pegawainya, apalagi sampai menutupi dugaan tindak pidana pencucian uang,” tegas Ramses.

Diduga, hasil kejahatan digunakan terlapor untuk kebutuhan pribadi, termasuk berlibur ke Jepang, membuka kafe “Kopi Mana 27” di Tebet bersama suaminya, membeli mobil mewah, serta membangun rumah orang tua dan mertuanya.

Kuasa hukum menekankan pentingnya transparansi dari OJK agar tidak merusak citra lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam edukasi publik tentang bahaya investasi bodong.

“Jangan sampai masyarakat menganggap OJK sebagai sarang kejahatan karena lamban bertindak dan terkesan membiarkan pegawainya melakukan penipuan bermodus investasi,” tutup Ramses. (Toni)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *