Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Siapa pun yang dalam sepuluh bulan terakhir membaca putusan perkara narkotika, baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali, akan menangkap satu gejala yang sulit diabaikan. Amar putusan yang selama lebih dari satu dasawarsa nyaris selalu berbunyi “pidana penjara selama sekian tahun dan pidana denda sebesar sekian rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan”, kini semakin jarang ditemui. Yang tampil justru amar yang ringkas: pidana penjara saja, tanpa denda.
Gejala ini bukan sekadar kesan. Sebuah kajian yang dimuat MARINews pada Maret 2026 menelaah 39 putusan kasasi narkotika yang diunggah pada dua bulan pertama berlakunya KUHP Nasional, dan menemukan bahwa hampir seluruhnya, yakni 38 putusan, tidak lagi menjatuhkan pidana denda.
Sumber perubahan itu jelas: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026), yang disahkan pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan mulai berlakunya KUHP Nasional (UU 1/2023) dan KUHAP Baru (UU 20/2025). Salah satu penyesuaian terpentingnya adalah mengubah ancaman pidana penjara yang semula dirumuskan kumulatif dengan pidana denda menjadi kumulatif-alternatif. Kata penghubung “dan” berganti menjadi “dan/atau”.
Apa yang Sebenarnya Diubah UU 1/2026?
UU 1/2026 lahir untuk melaksanakan amanat Pasal 613 KUHP Nasional. Norma intinya terdapat dalam Pasal II ayat (5) huruf a: ketentuan pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, diubah menjadi kumulatif-alternatif.
Ada pengecualian yang disengaja. Pasal II ayat (6) menyatakan perubahan tidak berlaku bagi tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Narkotika tidak termasuk pengecualian. Artinya, pembentuk undang-undang secara sadar melonggarkan pola kumulatif dalam perkara narkotika.
Narkotika juga mendapat perlakuan tersendiri. Pasal II ayat (10) dan (11) menegaskan penyesuaian narkotika dimuat dalam Lampiran II dengan frasa “dan/atau pidana denda paling banyak kategori” tertentu. Sebagian pasal narkotika seperti Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123 telah dicabut melalui Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP Nasional dan pengacuannya diganti Pasal 609 dan 610 KUHP Nasional yang juga dirumuskan ulang dengan pola “dan/atau”.
Selain itu, minimum khusus dihapus. Pasal I ayat (1) menghapus ancaman pidana minimum khusus di luar KUHP Nasional, kecuali empat kelompok tindak pidana berat. Narkotika tidak termasuk. Maka hilanglah dua belenggu: minimum khusus pidana penjara dan minimum khusus denda yang selama ini mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Tiga Pintu dalam Satu Frasa
Frasa “pidana penjara paling lama sekian tahun dan/atau pidana denda” sesungguhnya membuka tiga pintu: (1) pidana penjara saja, (2) pidana denda saja, atau (3) pidana penjara dan pidana denda secara bersama-sama.
Di sinilah letak kekeliruan tafsir. Sejumlah pertimbangan putusan menyebut pidana penjara dan denda “sekarang bersifat alternatif”. Pernyataan itu hanya separuh benar. Ancaman kumulatif-alternatif bukanlah ancaman alternatif murni. Pintu ketiga, yakni kumulasi, tetap terbuka lebar. Ketika sebuah putusan menyatakan karena ancamannya alternatif “maka” denda tidak dijatuhkan, putusan itu melompati satu tahap penalaran: belum menjelaskan mengapa pintu pertama yang dipilih.
Dalam bahasa doktrin, perubahan ini menyentuh wilayah strafsoort (jenis pidana), bukan semata strafmaat (berat ringannya). Undang-undang baru mengembalikan penentuan jenis pidana kepada hakim, yang wajib mempertanggungjawabkan pilihannya dalam pertimbangan.
Mengapa Denda Ditinggalkan?
Kecenderungan meninggalkan denda berakar pada warisan UU 35/2009. Denda minimum khusus Rp800 juta untuk kepemilikan Golongan I bukan tanaman hampir tidak pernah dibayar, sementara Pasal 148 hanya menyediakan pidana penjara pengganti paling lama dua tahun. Berbagai penelitian mencatat tidak satu pun narapidana narkotika yang diteliti mampu membayar denda. Denda bermetamorfosis menjadi tambahan beberapa bulan penjara.
Faktor kedua adalah asas lex mitior. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional menegaskan dalam hal terdapat perubahan peraturan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali yang lama lebih menguntungkan. Rezim baru dinilai lebih menguntungkan karena menghapus minimum khusus.
Persoalan muncul ketika penerapan lex mitior itu diikuti lompatan: dari “rezim baru lebih menguntungkan” menjadi “karena itu denda tidak dijatuhkan”. Padahal lex mitior hanya menjawab undang-undang mana yang berlaku, bukan pidana apa yang tepat dijatuhkan. Kebiasaan lama yang mekanis (selalu penjara dan denda) berisiko digantikan kebiasaan baru yang sama mekanisnya (selalu penjara tanpa denda).
Rambu-Rambu Diskresi Dalam Terang KUHP Nasional
Buku Kesatu KUHP Nasional menyediakan kompas. Pasal 51-54 mengatur tujuan dan pedoman pemidanaan. Pasal 57 menyatakan dalam hal tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika sesuai tujuan pemidanaan. Pasal 65 ayat (2) menegaskan pidana denda lebih ringan daripada pidana penjara.
Jika diurutkan dari yang teringan: denda saja, penjara saja, lalu penjara dan denda. Pasal 57 menuntun hakim menguji lebih dahulu apakah pidana yang lebih ringan sudah memadai. Praktik yang kini berkembang justru jarang menguji pintu pertama dan hampir selalu menutup pintu ketiga.
Pidana denda memiliki fungsi yang tidak tergantikan, terutama bagi tindak pidana bermotif ekonomi. Peredaran gelap narkotika adalah bisnis. UU 1/2026 sendiri dalam Pasal II ayat (2) huruf c membedakan kategori denda berdasarkan apakah tindak pidana dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial. Tidak ada alasan menganggap logika ini lenyap justru dalam perkara narkotika.
Keberatan bahwa denda “tidak pernah dibayar” juga perlu ditinjau ulang. Mesin pidana denda dalam KUHP Nasional telah berubah: minimum khusus dihapus sehingga hakim dapat menetapkan denda realistis, Pasal 81 memungkinkan pembayaran mengangsur dan penyitaan kekayaan, Pasal 82 menempatkan penjara pengganti sebagai jalan terakhir, dan Pasal 83 memberi hak membayar denda selama menjalani penjara pengganti.
Antara Perkara Berjalan dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional berlaku penuh dengan perbandingan in concreto dan penerapan sebagai satu kesatuan.
Untuk putusan berkekuatan hukum tetap, UU 1/2026 menyediakan mekanisme khusus melalui Pasal 3 ayat (7) KUHP Nasional sebagaimana diubah: apabila perbuatan diancam pidana lebih ringan menurut peraturan baru, pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan baru. Penjelasannya membatasi: penyesuaian hanya untuk putusan yang lebih berat dari ancaman pidana maksimal baru, termasuk penyesuaian jenis ancaman yang berbeda.
Konsekuensinya: (1) Jalurnya adalah penyesuaian pelaksanaan, bukan peninjauan kembali; (2) Ukurannya adalah batas maksimum, bukan pola ancaman. Pidana denda yang dijatuhkan secara kumulatif tidak otomatis menjadi melampaui batas hanya karena ancaman kini kumulatif-alternatif, karena pintu kumulasi tetap tersedia; (3) Perubahan pola ancaman bukan kekhilafan hakim.
Menuju Kesatuan Penerapan Hukum
Penulis mengusulkan beberapa gagasan: wajib menimbang pilihan jenis pidana secara eksplisit dengan merujuk Pasal 51-54 dan 57; indikator kapan kumulasi tepat (motif keuntungan ekonomi nyata, peran dalam mata rantai peredaran, skala besar, ada aset); indikator kapan penjara saja memadai (tanpa motif ekonomi, peran marginal); membuka kembali pintu denda saja dan pidana non-penjara untuk bobot ringan; rumusan kamar sebagai jangkar kesatuan; dan konsistensi amar dengan pertimbangan.
Perubahan dari “dan” menjadi “dan/atau” tampak perkara kecil, namun di balik garis miring itu tersimpan pergeseran filosofis besar: dari pemidanaan yang ditentukan sepenuhnya pembentuk undang-undang menuju pemidanaan yang dipercayakan kepada kearifan hakim.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penyesuaian pidana bukan terletak pada berapa banyak denda yang dihapus atau dijatuhkan, melainkan pada sejauh mana setiap pidana yang dijatuhkan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pidana yang adil, proporsional, dan bermakna.
(Red)






