Jaga Marwah Perempuan Melayu, Majelis Sakai Riau Panglimo Sakai Rhodei Tolak Keras Manuver Mantan Panglima Tameng Bengkalis

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Gelombang protes keras dan desakan masif kini tengah mengguncang wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis.

Berbagai elemen masyarakat, pemuka adat, hingga tokoh perempuan Melayu bersatu menyuarakan penolakan keras terhadap manuver politik mantan Panglima Tameng Adat Kabupaten Bengkalis yang dilaporkan tengah berupaya kembali menduduki jabatan sakral tersebut. Langkah sang mantan panglima dinilai menantang taji Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) serta mengoyak kembali marwah perempuan Melayu.

Menggugat Penghianat Adat: Majelis Sakai Riau Tuntut Ketegasan Hukum, Ketegangan ini memuncak setelah Majelis Sakai Riau melalui Panglimo Sakai Rhodei, angkat bicara dengan nada tinggi. Mereka mendesak agar hukum adat Melayu Riau ditegakkan tanpa kompromi terhadap oknum-oknum yang dinilai sebagai “penghianat bangsa Melayu”.(15/10/26)

“Jika para penghianat adat ini tidak dibersihkan dari struktur kepemimpinan, maka rusaklah semua kebaikan dan tatanan yang ada di Negeri Lancang Kuning ini,” tegas perwakilan masyarakat adat dengan Tegas.

Majelis Sakai secara terbuka meminta Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau serta LAMR Kabupaten Bengkalis untuk bersikap tegas. Para Datuk Seri Pemangku Adat diingatkan untuk tidak membiarkan hukum adat dipermainkan oleh oknum yang memiliki rekam jejak kelam.

Rekam Jejak Hitam 2024: Pelecehan Seksual dan Vonis “Dibuang dari Adat”. Keresahan mendalam di tengah masyarakat Duri ini bukan tanpa alasan. Sosok yang bersangkutan tercatat memiliki rekam jejak hitam dalam sejarah adat Riau. Pada tahun 2024 silam, melalui sidang resmi Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau bersama LAMR Kabupaten Bengkalis, oknum tersebut secara sah dinyatakan bersalah atas perbuatan asusila (pelecehan seksual/cabul) terhadap seorang putri Melayu.

Akibat pelanggaran moral yang berat tersebut, LAMR kala itu menjatuhkan tiga vonis sanksi adat yang sangat berat, yaitu:

1. Pemberhentian Secara Tidak Hormat: Dicopot dari jabatannya sebagai Panglima Tameng Kabupaten Bengkalis.

2. Dibuang dari Adat: Sebuah hukuman pengasingan sosiologis dan adat tertinggi karena perilakunya dinilai tidak lagi mencerminkan jati diri, akhlak, dan nilai-nilai orang Melayu.

3. Denda Adat (Penyucian Kampung): Diwajibkan membayar denda berupa satu ekor kambing sebagai ritual adat untuk menyucikan kampung dari noda asusila yang telah diperbuat.

Luka Lama Menganga, Marwah Perempuan Melayu Dipertaruhkan.

Munculnya kembali ambisi mantan panglima tersebut untuk menyusup ke tampuk kekuasaan dinilai bukan sekadar perebutan jabatan biasa, melainkan ancaman serius terhadap moralitas publik. Tindakan asusila yang pernah dilakukannya dipandang telah mengoyak, memalukan, dan merendahkan kehormatan perempuan di Wilayah Duri dan Bengkalis pada umumnya.

Perilaku tersebut dinilai telah mencoreng nilai kesopanan, moralitas Islam, serta adat istiadat yang dijunjung tinggi di Bumi Lancang Kuning. Masyarakat mengaku miris dan kecewa melihat adanya indikasi pelecehan terhadap esensi sanksi adat yang pernah dijatuhkan. Jika pelaku kejahatan moral bisa kembali berkuasa, taji dan wibawa lembaga adat dipertanyakan.

Menanti Ketegasan Sikap Bupati Kasmarni dan Puan-Puan Melayu.

Gerakan penolakan yang bergulir di Duri ini kini menarik perhatian penuh dari tokoh-tokoh perempuan, khususnya Puan-Puan Melayu LAMR. Sorotan tajam juga diarahkan kepada Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, S.Sos., M.M.P.

Sebagai kepala daerah yang juga menyandang gelar adat terhormat Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Kabupaten Bengkalis Seri Perdana Payung Negeri, kehadiran dan ketegasan sikap Hj. Kasmarni dinilai sangat krusial. Peran aktif Bupati perempuan pertama di Bengkalis ini sangat diharapkan berada di garda terdepan guna memberikan perlindungan moral bagi seluruh puan-puan Melayu dari segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat wanita.

Masyarakat secara lantang mengingatkan bahwa jabatan Tameng Adat adalah fungsi pelindung (protektor) bagi anak kemenakan. Syarat utama untuk mendudukinya haruslah sosok teladan (uswah) yang berakhlak mulia, bukan seseorang yang merusak kehormatan perempuan dan menjadikannya jembatan politik kekuasaan.

Saat ini, institusi LAMR Riau dan LAMR Bengkalis dituntut konkret memperlihatkan taji hukumnya tanpa pandang bulu. Selaras dengan bidal adat: “Adat dikelek, syarak diancam.” Jika hukum adat hari ini lemah dan membiarkan mantan pelaku cabul kembali memegang tampuk kepemimpinan, maka runtuhlah marwah Melayu di tanah sendiri.

Keadilan di Bumi Melayu harus berdiri tegak lurus pada prinsip yang tidak bisa ditawar lagi: “Sekali dibuang dari adat, jangan lagi diberi tempat!”(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *