Rakyatmerdekanews, PURWOREJO – DPRD Kabupaten Purworejo mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketiga rancangan tersebut mengatur bidang kepariwisataan, pengelolaan rumah kos dan kontrakan, serta perubahan regulasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purworejo di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (14/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rudi Hartono, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman dan Estri Utami Setyowati.
Dalam rapat tersebut, Rudi menjelaskan bahwa tiga Raperda yang diusulkan meliputi Raperda Inisiatif tentang Kepariwisataan, Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Menurutnya, ketiga usulan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan di Kabupaten Purworejo.
“Ketiga usulan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam mendorong pembentukan regulasi daerah sesuai kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purworejo,” katanya.
Tiga Raperda Dibahas, Fraksi DPRD Sepakat Melanjutkan Proses
Dalam rapat paripurna itu, sejumlah perwakilan alat kelengkapan DPRD menyampaikan pandangan terhadap usulan ketiga Raperda tersebut.
Juru Bicara Komisi I, Yudha Ari Gunawan, Juru Bicara Komisi III, Dwi Hartati, serta Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rujiyanto, menyampaikan pandangan sesuai dengan bidang masing-masing.
Sementara itu, Juru Bicara Gabungan Fraksi, Timbul Susilo, menyampaikan persetujuan agar ketiga rancangan peraturan daerah tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Persetujuan tersebut disambut baik oleh Juru Bicara Pengusul Raperda, Tursiyati. Ia mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi yang mendukung kelanjutan pembahasan ketiga rancangan regulasi tersebut.
Rudi Hartono menegaskan, pada prinsipnya fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Purworejo menyetujui ketiga usulan itu untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD dan diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
“Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna juga menyatakan persetujuan terhadap ketiga usulan Raperda tersebut,” ungkapnya.
Persetujuan dalam rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal bagi ketiga rancangan regulasi untuk memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk mengkaji substansi masing-masing Raperda agar ketentuan yang nantinya disusun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketiga usulan tersebut mencakup sektor yang berbeda, mulai dari pengaturan kepariwisataan, pengelolaan rumah kos dan kontrakan, hingga penyesuaian regulasi mengenai BPD.
Melalui proses pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Purworejo diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
(Kun)






