Terapkan Asas Non-Retroaktif, MS Kutacane Vonis Pemerkosa Anak 7 Tahun 16 Tahun 8 Bulan

‎Rakyatmerdekanews, KUTACANE – Terapkan asas non-retroaktif, Mahkamah Syar’iyah Kutacane jatuhkan ‘uqubat 200 bulan penjara kepada pelaku jarimah pemerkosaan anak.
‎
‎Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan terhadap Terdakwa S (60) dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak berinisial QT (7). Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Rabu (7/10/2026).
‎
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Masruri Syukri serta Khairul Badri dan Ahlul Badri masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari ‘uqubat penjara yang dijatuhkan.
‎
‎Atas putusan tersebut, Terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap dalam tenggang waktu yang diberikan, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sikap serupa juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
‎
‎PERBEDAAN PENERAPAN HUKUM BERDASARKAN WAKTU TERJADINYA JARIMAH
‎
‎’Uqubat penjara selama 200 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim merupakan batas maksimum pidana penjara berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 240 bulan dan ‘uqubat cambuk sebanyak 240 kali berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
‎
‎Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pada prinsipnya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa penjatuhan ‘uqubat maksimal layak dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan rasa keadilan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai ketentuan hukum yang berlaku untuk perkara tersebut, khususnya berdasarkan waktu terjadinya jarimah (tempus delicti).
‎
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terjadi sejak akhir Oktober 2025 hingga 16 November 2025. Sementara itu, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 baru mulai berlaku pada 21 November 2025.
‎
‎Dengan berpedoman pada asas legalitas yang tercermin dalam prinsip nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang bermakna bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana tanpa didasarkan pada ketentuan pidana yang telah berlaku sebelum perbuatan dilakukan, Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap perbuatan Terdakwa (non retroaktif).
‎
‎Oleh karena itu, ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlaku pada saat jarimah dilakukan (lex temporis delicti).
‎
‎PERLINDUNGAN ANAK MENJADI PERHATIAN SERIUS
‎
‎Dalam perkara ini, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa diketahui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban sebanyak tiga kali di suatu tempat dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Tenggara dengan disertai ancaman terhadap korban. Perbuatan tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan pada diri anak korban, sehingga korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua pada akhir Maret 2026.
‎
‎Perkara ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Penanganan perkara secara cermat, penegakan hukum yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perhatian terhadap kondisi korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan.
‎
‎Mahkamah Syar’iyah Kutacane berkomitmen menjalankan tugas peradilan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *