WTP Serpong Lagoon Terancam Disegel, 145 Warga Dilaporkan Alami Muntaber

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terancam disegel menyusul kasus muntah dan diare (muntaber) yang dilaporkan dialami sekitar 145 warga.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tangsel bersama warga Serpong Lagoon, Rabu (14/10/2026). Dalam rapat itu, muncul pula dugaan bahwa fasilitas pengolahan air yang selama ini memasok kebutuhan rumah tangga warga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi penggunaan air, pengelolaan instalasi, hingga distribusi air kepada masyarakat. Namun, dugaan ketidaklengkapan perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang dan klarifikasi pihak pengelola.

Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda, membenarkan pihaknya menggelar RDP untuk membahas persoalan kualitas air dan kasus muntaber yang dilaporkan terjadi di lingkungan perumahan tersebut.

Dalam pembahasan itu, Komisi II juga menyampaikan bahwa pihak pengelola WTP dan pengembang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya tidak hadir dalam rapat.

Ricky menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air dilaporkan menunjukkan adanya bakteri Escherichia coli (E. coli). Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel merekomendasikan agar warga untuk sementara tidak mengonsumsi air dari WTP tersebut.

“Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air yang diperiksa dilaporkan menunjukkan adanya bakteri Escherichia coli (E. coli). Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel pun merekomendasikan agar warga untuk sementara tidak mengonsumsi air dari WTP tersebut,” terang Ricky kepada awak media.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, Komisi II akan meminta rekomendasi dari Dinkes dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Sementara itu, rencana penyegelan WTP yang turut menjadi perhatian di DPRD Tangsel perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan. Langkah penanganan diharapkan tidak hanya berfokus pada persoalan perizinan dan kualitas air, tetapi juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.

Ketua RT 4/7 Perumahan Serpong Lagoon, Heru Cahyono, mengatakan persoalan kualitas air harus segera ditangani setelah hasil pemeriksaan laboratorium disampaikan oleh instansi terkait.

“Ya, sudah jelas. Buktinya sudah ada dan hasil laboratorium juga sudah keluar, sebagaimana disampaikan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup dari uji sampling yang dilakukan di sembilan rumah di wilayah Serpong Lagoon. Terbukti memang airnya tidak layak digunakan,” ujar Heru.

Menurut Heru, hasil pemeriksaan tersebut perlu menjadi dasar bagi pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret guna melindungi kesehatan warga.

Laporan kasus muntaber yang melibatkan sekitar 145 orang semakin meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, hubungan langsung antara kualitas air dan seluruh kasus muntaber perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta penelusuran epidemiologis oleh instansi kesehatan.

Heru menambahkan, warga Serpong Lagoon juga menghadapi keterbatasan sumber air alternatif karena tidak diperbolehkan melakukan pengeboran air tanah. Akibatnya, masyarakat bergantung pada pasokan WTP untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Kondisi tersebut menjadi perhatian apabila penyegelan dilakukan atau distribusi air dihentikan. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu menyiapkan pasokan air pengganti yang aman agar warga tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kebutuhan air tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga mandi, mencuci, dan sanitasi. Tanpa pasokan alternatif yang memadai, penghentian distribusi berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

DPRD Tangsel bersama instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan kualitas air, memverifikasi kelengkapan perizinan WTP, serta menentukan langkah penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaklengkapan perizinan WTP masih memerlukan konfirmasi kepada pihak pengelola, pengembang, dan instansi berwenang. Status serta mekanisme rencana penyegelan juga perlu dipastikan, termasuk kesiapan pasokan air pengganti bagi warga Perumahan Serpong Lagoon. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *