‎Pidana Mati Jadi Pidana Khusus: Catatan Kritis Penerapan Pasal 100 KUHP 2023 ‎

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Dalam menjatuhkan pidana mati, terdapat beberapa model MA menjatuhkan amar.
‎
‎10 Oktober 2026 merupakan Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia (the World Day Against the Death Penalty).
‎
‎Merupakan hari untuk mengadvokasi penghapusan hukuman mati serta meningkatkan kesadaran mengenai kondisi dan situasi yang dihadapi oleh para terpidana mati.
‎
‎Peringatan ini pertama kali diselenggarakan oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati pada tahun 2003 dan sejak saat itu diperingati setiap tahun pada 10 Oktober.
‎
‎Pidana mati merupakan bentuk pidana yang sangat berkait erat dengan kemanusiaan. Hukuman mati tidak semestinya diterapkan karena bentuk hukuman ini bersifat irreversible (sekali dieksekusi, tak dapat diubah lagi).
‎
‎Hukuman mati menghilangkan sifat korektif sebuah penghukuman pidana jika eksekusi mati telah dilaksanakan. Negara mungkin saja memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik Terpidana, namun kenikmatan ini jelas tidak dapat lagi dinikmati si Terpidana yang telah dieksekusi. (Timur 2023, 251)
‎
‎Indonesia sendiri melalui pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2023 dan berlaku pada 1 Januari 2026 memberikan dimensi yang berbeda mengenai penjatuhan hukuman mati.
‎
‎Semula, pidana mati termasuk dalam kelompok pidana pokok, sebagaimana pidana penjara dan pidana denda. Kini, pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus.
‎
‎Jika merujuk pada bagian umum KUHP, kekhususan pidana mati karena pidana mati dianggap sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.
‎
‎Bagian umum KUHP tersebut juga menjabarkan mengenai karakteristik pidana mati dimana pidana mati adalah pidana yang paling berat. Oleh karenanya pidana mati harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
‎
‎KUHP juga memberikan ruang korektif dimana pidana mati dijatuhkan dalam masa percobaan dimana dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri, sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
‎
‎Bagian umum KUHP tersebut kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 100 KUHP ayat (1), ayat (3), dan ayat (5).
‎

Ada catatan penting mengenai pengaturan Pasal 100 tersebut.
‎
‎Pertama, dalam masa percobaan 10 tahun, terdakwa memiliki rasa penyesalan atau Terdakwa memiliki peran minor dalam kasus-kasus tertentu.
‎
‎Kedua, mengenai sifat korektif dari penjatuhan pidana mati. Selama masa percobaan, sikap dan perilaku terpidana akan dinilai. Bila terpidana dinilai terpuji, maka dapat dilakukan perubahan hukuman mati.
‎
‎Ketiga, presiden dan mahkamah agung memiliki peran yang penting dalam proses pengambilan Keputusan untuk perubahan hukuman. (Hiariej dan Santoso 2025, 142)
‎
‎Namun demikian, pengaturan pidana mati dalam KUHP tersebut juga tidak lepas dari kritik. Kritik ditujukan pada perumusan pasal-pasal dalam KUHP.
‎
‎Pidana mati tetap dirumuskan secara melekat kepada perbuatan-perbuatan yang diancam pidana.
‎
‎Format perumusan tersebut dianggap sama saja dengan format perumusan pidana mati dalam KUHP yang lama. Maka, hakim dapat saja menjatuhkan pidana mati tanpa perlu ada pertimbangan khusus yang membuat penjatuhan hukuman mati lebih ketat.
‎
‎Kritik lain juga dikaitkan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang juga berlaku pada 1 Januari 2026.
‎
‎Seharusnya poin penting dari “kekhususan” pidana mati adalah kehati-hatian dalam pemeriksaan perkara dan penerapan hukuman mati yang ketat dan selektif.
‎
‎Di sisi lain, masih sering terjadinya masalah pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses pidana di mana hal tersebut berpotensi membuat aparat penegak hukum bisa saja salah memproses atau menghukum seseorang atau menyebabkan tersangka/terdakwa tidak maksimal dalam melakukan pembelaan di kasusnya. (Aditya Weriansyah, dkk 2026, 7-8)
‎
‎DATA STATISTIK 6 BULAN PASCA KUHP BERLAKU
‎
‎Saat ini, KUHP telah berlaku selama kurang lebih 10 bulan. Penulis mengkaji bagaimana implementasi pidana mati dalam jangka waktu enam bulan setelah KUHP berlaku.
‎
‎Penulis melakukan pengambilan data putusan kasasi pada direktori putusan Mahkamah Agung dengan memasukkan kata kunci “pidana mati” dengan register 2026 di tanggal 8 Oktober 2026.
‎
‎Dari penelusuran tersebut, penulis mendapatkan 64 putusan Kasasi yang terkait dengan pidana mati, baik itu dituntut dengan pidana mati atau dijatuhkan pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) ataupun Mahkamah Agung (MA).
‎
64 putusan tersebut terdiri dari 10 putusan dengan klasifikasi pembunuhan, baik pembunuhan biasa, pembunuhan berencana ataupun penganiayaan menyebabkan mati. Kemudian 54 perkara lainnya merupakan perkara narkotika dengan jumlah barang besar yang tergolong besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‎
‎Dari 64 perkara tersebut, terdapat lima perkara dimana terdakwa dijatuhkan pidana mati baik di tingkat pertama oleh PN, di tingkat banding oleh PT, hingga di tingkat kasasi pada MA. Perkara tersebut merupakan empat perkara narkotika dan satu perkara pembunuhan.
‎
‎MA dalam putusan kasasi perkara tersebut menyesuaikan pidana mati sebagaimana dalam KUHP. MA memberikan masa percobaan selama 10 tahun untuk semua perkara tersebut.
‎
Dari 64 putusan tersebut, MA menjatuhkan pidana mati dalam 11 perkara* yang terkait dengan pidana mati. Jumlah tersebut merupakan 17 persen* dari keseluruhan putusan yang ditemukan. Sedangkan 53 lainnya MA memberikan putusan penjara atau seumur hidup.
‎
‎Rincian Putusan Mahkamah Agung:
‎- Mati: 11
‎- Penjara: 24
‎- Seumur Hidup: 29
– Total: 64
‎
‎Dari 11 perkara dengan vonis mati tersebut, sembilan perkara merupakan perkara tindak pidana narkotika. Sedangkan dua perkara lainnya, merupakan perkara pembunuhan.
‎
PERTIMBANGAN HUKUM
‎
‎Pertimbangan hukum paling banyak ditemukan dalam perkara-perkara terkait dengan pidana mati tersebut merupakan pertimbangan hukum mengenai disparitas putusan.
‎
‎18 putusan memiliki pertimbangan terkait dengan disparitas. Dari 18 perkara dengan pertimbangan disparitas tersebut, dua perkara diantaranya adalah pidana mati. Misalnya dalam perkara 9211 K/Pid.Sus/2026, MA memberikan pertimbangan sebagai berikut:
‎
“Sehingga untuk mencegah disparitas pemidanaan terhadap perkara sejenis dengan peran Terdakwa dan jumlah atau berat sabu-sabu yang kurang lebih sama, maka judex juris harus memperbaiki, yaitu meringankan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar putusan ini;”
‎
‎Kemudian terdapat sembilan perkara memiliki pertimbangan bahwa terdakwa memiliki peran yang tidak signifikan.
‎
‎Dari sembilan perkara tersebut, misalnya terdapat satu perkara yaitu perkara nomor 5189 K/Pid.Sus/2026 yang dimana PN dan PT menjatuhkan pidana mati, namun dalam tingkat kasasi MA amarnya diperbaiki menjadi seumur hidup.
‎
BENTUK AMAR PUTUSAN MATI PASCA KUHP BARU
‎
‎Dalam menjatuhkan pidana mati, terdapat beberapa model MA menjatuhkan amar, di antaranya:
‎
Model 1 (Putusan 6921 K/Pid.Sus/2026):
‎‎Memperbaiki Putusan PT Padang menjadi Pidana Mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun;
‎
‎Model 2 (Putusan 4399 K/Pid.Sus/2026):
Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun; Menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung;
‎
‎Model 5 (Putusan 120 K/Pid/2026):

‎Memperbaiki Putusan mengenai ketentuan Pelaksanaan pidana mati sebagaimana Pasal 100 Ayat (1), Ayat (4) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
‎

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *