Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Sebuah bangunan milik PT Yoosan Surya Jaya di Kavling DKI, Blok 50, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, memicu kekhawatiran warga. Papan PBG mencantumkan rencana empat lantai, namun di lokasi diduga telah berdiri hingga enam lantai, Minggu (11/10/2026).
Warga sekitar cemas akan keamanan struktur bangunan tersebut. “Saya sangat takut kalau bangunan itu terlalu tinggi tanpa izin dan pemeriksaan teknis. Kalau roboh, yang berbahaya bukan hanya bagi pemilik, tapi tetangga dan pengguna jalan,” ujar Wily, salah seorang warga. Ia meminta pemerintah memeriksa sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
Selain kelebihan lantai, segel merah yang disebut pernah terpasang kini tidak terlihat, menimbulkan pertanyaan apakah penertiban pernah dilakukan dan bagaimana statusnya saat ini.
Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat serta Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta didesak menjelaskan secara terbuka: kesesuaian jumlah lantai dengan izin, hasil pemeriksaan teknis keamanan bangunan, status penyegelan, serta langkah penanganan jika pelanggaran terbukti. PT Yoosan Surya Jaya juga diharapkan memberikan klarifikasi terkait dokumen dan status pembangunan.
Pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Redaksi akan mengonfirmasi langsung kepada pihak terkait guna memperoleh kejelasan dan keadilan informasi.
(Tim)






