Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru.
Pada Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Lima Tersangka yang Diserahkan:
1. BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK.
2. GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
3. AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
4. YY selaku Direktur PT YAT.
5. AA selaku Direktur PT ASE.
Fakta Penyidikan:
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Kerugian Negara Rp863,8 Miliar:
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 (delapan ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023, serta subsidair Pasal 604 UU No 1/2023.
Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
(Red)
Korupsi Motor Listrik BGN Rp863,8 Miliar, JAM PIDMIL Serahkan 5 Tersangka Tahap II ke Kejari Jakpus






