Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Pada Jumat 9 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh *PT PMM tahun 2018 s.d. 2026.
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. HG dari PT Timah Tbk.
2. LOTJ dari PT PMM.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik.
(Red)






