Hakim PN Bobong Kaji Tanggung Jawab Pidana Kecelakaan Mobil Tanpa Sopir ‎

 Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk industri otomotif. Kehadiran kendaraan dengan sistem kemudi otomatis (autonomous driving) menawarkan berbagai kemudahan sekaligus menimbulkan persoalan hukum yang belum sepenuhnya terjawab oleh regulasi yang ada saat ini. Salah satu persoalan yang paling mendasar adalah mengenai siapa yang harus bertanggung jawab apabila kendaraan otonom mengalami kegagalan sistem yang mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban.
‎
‎Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena konstruksi hukum lalu lintas yang berlaku selama ini dibangun dengan asumsi bahwa kendaraan dikendalikan oleh manusia. Dalam kondisi kendaraan otonom, pengambilan keputusan di jalan tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pengemudi, melainkan juga ditentukan oleh perangkat lunak, sensor, dan algoritma yang mengendalikan kendaraan. Oleh karena itu, ketika terjadi kecelakaan akibat kegagalan sistem, perlu dilihat kembali pihak mana yang mempunyai kewajiban hukum dan hubungan kausal dengan terjadinya kecelakaan.
‎
‎Dalam klasifikasi tingkat otomatisasi kendaraan yang digunakan oleh SAE International, teknologi mengemudi otomatis dibagi ke dalam enam tingkatan, yaitu Level 0 sampai dengan Level 5. Level 0 menunjukkan tidak adanya otomatisasi mengemudi, sedangkan Level 1 dan Level 2 masih termasuk fitur bantuan pengemudi. Pada Level 3, sistem dapat menjalankan tugas mengemudi dalam kondisi tertentu, tetapi pengemudi harus siap mengambil alih ketika diminta. Level 4 dapat menjalankan seluruh tugas mengemudi dalam area atau kondisi yang telah ditentukan tanpa memerlukan pengambilalihan oleh manusia. Adapun Level 5 merupakan otomatisasi penuh.
‎
‎Dari perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari asas _geen straf zonder schuld_ atau tiada pidana tanpa kesalahan. Asas ini mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa) pada diri pelaku sebelum pidana dapat dijatuhkan. Dalam konteks lalu lintas, Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan.
‎
‎Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika kendaraan beroperasi dalam mode otonom penuh (full autonomous driving). Pada kondisi tersebut, pengguna kendaraan tidak lagi secara aktif mengendalikan arah maupun kecepatan kendaraan. Apabila kecelakaan terbukti terjadi semata-mata karena kegagalan sistem AI, sementara pengguna telah memenuhi kewajibannya, seperti melakukan perawatan kendaraan sesuai ketentuan dan menggunakan sistem sebagaimana mestinya, maka dasar pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada pengguna perlu dikaji secara khusus. Kepemilikan kendaraan saja tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan yang dapat dipidana.
‎
‎Dalam konteks Indonesia, pembahasan mengenai kendaraan Level 5 masih bersifat antisipatif. Kementerian Perhubungan pada 2022 menyebut kesiapan jalan, jaringan internet, kondisi lingkungan, regulasi teknis laik jalan, dan pengujian kendaraan sebagai beberapa tantangan dalam pengembangan kendaraan otonom. Pada saat yang sama, National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) menyatakan bahwa kendaraan dengan Level 4 dan Level 5 belum tersedia untuk dibeli konsumen secara umum.
‎
‎Dalam menelusuri pertanggungjawaban, pihak yang perlu diperiksa tidak hanya perusahaan pembuat kendaraan atau pengembang AI. Pemilik atau pengguna kendaraan juga perlu dilihat riwayat penggunaannya, termasuk pemenuhan jadwal perawatan, pembaruan perangkat lunak, kalibrasi sensor, perubahan atau modifikasi pada sistem, serta apakah kendaraan digunakan dalam kondisi yang diperbolehkan oleh sistem. Apabila ditemukan kelalaian pemilik atau pengguna yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan, hal tersebut dapat menjadi dasar pertanggungjawaban.
‎
‎Dalam ranah perdata, Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masih mengaitkan tanggung jawab pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum dengan kerugian yang timbul karena kelalaian Pengemudi. Rumusan tersebut menjadi persoalan tersendiri apabila kendaraan beroperasi secara otonom dan keputusan mengemudi dijalankan oleh sistem.
‎
‎Dalam kondisi demikian, perhatian juga dapat diarahkan kepada pihak yang mengembangkan dan memasarkan sistem tersebut. Apabila ditemukan bahwa kecelakaan terjadi akibat cacat desain, kesalahan pemrograman, atau kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keselamatan, maka pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan mengatur keadaan yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban korporasi.
‎
‎Berbeda dengan hukum pidana yang berfokus pada pembuktian kesalahan, hukum perdata lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian yang dialami korban. Apabila kerugian ternyata bersumber dari cacat produk atau kegagalan sistem yang berasal dari produsen, pihak yang dirugikan dapat menuntut pertanggungjawaban kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen.
‎
‎Contoh kecelakaan di luar negeri menunjukkan bahwa penyebab kecelakaan kendaraan otonom dapat melibatkan lebih dari satu pihak. Pada 18 Maret 2018 di Tempe, Arizona, kendaraan uji Uber yang menggunakan developmental automated driving system menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. National Transportation Safety Board (NTSB) menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah operator keselamatan tidak memantau lingkungan karena terdistraksi telepon seluler. NTSB juga menemukan faktor kontribusi dari Uber, antara lain prosedur penilaian risiko yang tidak memadai dan pengawasan operator yang tidak efektif.
‎
‎Kasus lain terjadi di San Francisco pada 2 Oktober 2023 dan melibatkan kendaraan Cruise yang beroperasi tanpa pengemudi. Seorang pejalan kaki terlebih dahulu tertabrak kendaraan lain dan kemudian masuk ke jalur kendaraan Cruise. Setelah benturan, kendaraan Cruise sempat berhenti, tetapi kemudian sistem menjalankan manuver menepi sehingga pejalan kaki yang berada di bawah kendaraan terseret sekitar 20 kaki. Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan pertanggungjawaban dapat berkaitan pula dengan perilaku perangkat lunak setelah kecelakaan dan kewajiban perusahaan dalam melaporkan insiden.
‎
‎Dari dua peristiwa tersebut terlihat bahwa kecelakaan kendaraan otonom tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan hubungan antara pengemudi dan kendaraan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan setelah diketahui bagaimana sistem bekerja, bagaimana kendaraan digunakan, dan apakah terdapat kelalaian atau cacat produk yang berhubungan dengan kecelakaan.
‎
‎Pada akhirnya, kecelakaan kendaraan otonom menuntut pendekatan pertanggungjawaban yang mempertimbangkan hubungan antara manusia, kendaraan, perangkat lunak, dan pihak usaha yang mengembangkan teknologi. Dalam hukum pidana, kesalahan dan hubungan kausal tetap menjadi dasar penting. Dalam hukum perdata, perlindungan terhadap korban harus berjalan bersamaan dengan penelusuran sumber kerugian.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *