Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa 29 September 2026.
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. RH selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi periode 2019 s.d. 2023.
2. FW selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.
Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
(Red)
JAM PIDSUS Dalami Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Migas Perseroda Bekasi, 2 Saksi Diperiksa






