Polres Lebak Komitmen Berantas Obat Ilegal, Satu Pengedar Diamankan di Desa Sipayung ‎

Rakyatmerdekanews, LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30).
‎
‎Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah saung yang berada di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
‎
‎Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K,M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar.
‎
‎“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Epi Cepiyana.
‎
‎Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
‎
‎“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
‎
‎AKP Epi menambahkan, terhadap tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan guna melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut.
‎
‎“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
‎
‎Di bawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K./M.Si., Polres Lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
‎
‎ (H. Sarna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *