Rakyatmerdekanews.co.id, PURWOREJO — Seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Purworejo karena diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9/2026) pagi.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. yang diwakili Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.
AKP Ida mengatakan, penangkapan NBR bermula pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah Kabupaten Purworejo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan kos-kosan di Kecamatan Banyuurip.
Dalam penyelidikan di wilayah Kledung Kradenan, petugas menemukan seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol dalam bungkus rokok.
”Dari hasil interogasi awal, saksi mengaku baru saja membeli obat tersebut dari tersangka NBR dengan sistem COD di Kos Soliman,” ujar IPDA Bambang.
Petugas kemudian bergerak menuju Kos Soliman, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip. NBR diamankan dan petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir.
Selain itu, ditemukan pula 75 butir Tramadol.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, tas kecil warna oranye, botol plastik, serta bungkus rokok.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, NBR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
NBR terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Purworejo untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul maupun jaringan peredaran sediaan farmasi tersebut.(Kun)






