Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang Selatan, 18 September 2026 — Unit Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Hotline Polsek Ciputat Timur mengenai dugaan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah Ciputat Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi sebuah ruko yang berkedok warung Madura di Jl. Purnawarman, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sediaan farmasi tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 40 butir Xsimer, 180 butir Trix, dan 447 butir Tramadol.
Seorang laki-laki berinisial NZF, 18 tahun, kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL BAMBANG ASKAR SODIQ, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat-obatan secara sembarangan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Polsek Ciputat Timur mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan. (Ratna)






