Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Selasa, (01/07), Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M. Hum. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Elisabeth Musu Funan alias Elis dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Daud Umbu Limbu dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Ayub Firmansyah bin Akhmad Dimyati dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Wirahadi Alias bin Hasan (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Extra Oktovianus anak dari Yoseph dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Edri Yanto Saputra bin Karmidi dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhammad Rizal Rianto alias Rizal bin Saini dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M. Ahsani bin M. Arsad dari Kejaksaan Negeri Katingan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Perusakan.

Tersangka Muhammad Ramadhani alias Dani bin Sabirin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Septian Sumantri bin Agus Samsi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Prima Asmaja bin Samsut dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Redik bin Hipran dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Wani bin Ali Basar dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Agus Muliono dari Kejaksaan Negeri Siak, yang disangka melanggar. (Tien)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *