Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Peribahasa “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga” tampaknya harus direvisi menjadi “sepandai-pandai menyimpan surat palsu, akhirnya menginap di sel juga.” Setelah sukses membuat penasaran selama 12 tahun, misteri dugaan pemalsuan surat dan penggelapan di Desa Buruk Bakul akhirnya menemui babak baru yang kurang estetik bagi para pelakunya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi memberikan fasilitas “penginapan gratis jangka panjang” kepada dua pria paruh baya yang menjadi tokoh utama dalam sinetron hukum ini. Penahanan dilakukan oleh Unit I Satreskrim pada Kamis, 3 September 2026, tepat pukul 15.00 WIB, sebuah waktu yang sangat pas untuk menikmati kopi sore, andai saja mereka tidak sedang berada di ruang penyidik.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah sukses mengamankan kedua “aktor intelektual” ini. Dengan nada serius namun melegakan bagi korban, AKP Yohn Mabel menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dikebut agar berkas perkara mereka bisa segera dijilid rapi dan dikirim ke kejaksaan.
Aktor utama kita kali ini adalah seorang pria berinisial T yang berusia 53 tahun, didampingi oleh rekannya berinisial S yang sudah matang di usia 62 tahun. Kedua warga Kecamatan Bukit Batu ini tampaknya harus merelakan waktu bersantai di masa tua mereka untuk mempelajari lebih dalam tentang seluk-beluk hukum pidana langsung dari dalam jeruji besi.
Jika kita menengok ke belakang, plot twist dari kasus ini sebenarnya berakar dari kejadian purbakala yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2014 silang, sekitar pukul 11.30 WIB. Ya, Anda tidak salah baca. Kejadiannya terjadi 12 tahun lalu, saat dunia belum mengenal TikTok dan klakson Telolet belum viral. Entah karena kesaktian surat yang diduga palsu itu atau karena proses “pematangan” kasus, laporan polisi baru mendarat di SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026.
Setelah melakukan meditasi hukum, pemeriksaan saksi yang mungkin beberapa di antaranya sudah lupa ingatan karena faktor usia, serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya mantap mengetok palu status tersangka pada 26 Agustus 2026. Tak butuh waktu lama, surat perintah penahanan pun terbit pada 3 September 2026, mengakhiri petualangan panjang sang mantan pejabat desa.
Tak tanggung-tanggung, pasal yang dihadiahkan kepada kedua tersangka adalah Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Sebuah kombinasi pasal yang dijamin membuat hari-hari mereka ke depan menjadi jauh lebih sibuk berkonsultasi dengan pengacara daripada memikirkan urusan desa.
Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang untuk drama lanjutan. Polisi saat ini sedang fokus merapikan administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera naik cetak ke persidangan. Beliau berjanji seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan transparan, sebersih air pegunungan.
Di akhir pertunjukan, Polres Bengkalis juga mengeluarkan imbauan kepada netizen dan masyarakat luas untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, dan menahan diri dari jempol-jempol kreatif yang suka menyebarkan hoaks. Polisi memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diproses sampai tuntas, meski harus menunggu satu dekade lamanya seperti kasus Buruk Bakul ini. Saat ini, T dan S dilaporkan sudah mulai beradaptasi dengan baju seragam baru mereka yang berwarna oranye mencolok.(FN)






