Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Penataan infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Purworejo mulai mendapat perhatian serius DPRD. Pansus VII DPRD Kabupaten Purworejo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dalam rapat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Purworejo, Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfostandi) Kabupaten Purworejo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, serta seluruh anggota Pansus VII.
Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Purworejo, Alipman Syafii, mengatakan Raperda tersebut disusun untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menata dan mengendalikan keberadaan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Purworejo.
“Yang dibahas adalah terkait dengan Perda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Purworejo,” ujar Alipman.
Menurutnya, sejumlah infrastruktur yang menjadi objek penataan meliputi jaringan fiber optik, tiang telekomunikasi, hingga ducting. Infrastruktur tersebut berada di lahan milik pemerintah daerah maupun badan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Purworejo.
“Raperda ini untuk menata dan mengendalikan terkait fiber optik, tiang telekomunikasi ataupun ducting yang ada di lahan-lahan milik pemerintah daerah atau lahan yang dimiliki oleh badan jalan Kabupaten Purworejo,” jelasnya.
Alipman menegaskan, penyusunan regulasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, pembahasan Raperda akan diselaraskan dengan regulasi nasional.
Salah satunya berkaitan dengan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi yang saat ini masih dalam pembahasan pemerintah pusat.
“Perda ini tentu mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang ada di atasnya, yaitu rancangan Perpres tentang infrastruktur pasif telekomunikasi. Saat ini masih dalam pembahasan dan kita perlu melakukan konsultasi ke kementerian untuk memastika ketentuan-ketentuan aturan yang ada di pemerintah pusat,” katanya.
Konsultasi dengan pemerintah pusat dinilai penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan di Kabupaten Purworejo tidak bertentangan dengan ketentuan nasional. Selain itu, Raperda diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan infrastruktur telekomunikasi.
Dengan adanya regulasi tersebut, keberadaan jaringan telekomunikasi yang memanfaatkan aset daerah maupun badan jalan diharapkan dapat lebih tertib. Penataan juga diharapkan mampu mencegah keberadaan infrastruktur telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan aset daerah.
Pansus VII DPRD Kabupaten Purworejo masih akan melanjutkan pembahasan bersama perangkat daerah terkait sebelum Raperda tersebut memasuki tahapan selanjutnya.
Dalam Pansus VII, Alipman Syafii menjabat sebagai ketua, Fidhy Kiawan sebagai wakil ketua, dan Sigit Apriyanto sebagai sekretaris. (Kun)
Pansus VII DPRD Purworejo Soroti Tiang, Fiber Optik, dan Ducting: Bakal Ditata Ketat






