Muktamar Ke 35 NU, Reposisi Politico – Religious dan Independensi Kebangsaan

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Wacana yang dilontarkan oleh Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengenai pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang menekankan agar NU sekalian menjadi partai politik, sepintas terlihat sebagai otokritik yang progresif.

Namun jika dibedah secara mendalam melalui kacamata tata negara dan sosiologi politik, pandangan tersebut mencerminkan kekeliruan berpikir yang mendikotomi peran organisasi keagamaan secara atomistis.

Menyarankan lembaga keagamaan terbesar di Indonesia untuk bermetamorfosis menjadi partai politik formal hanya karena adanya dinamika internal sama saja dengan mereduksi martabat serta jangkauan pengabdian kebangsaan yang dimiliki oleh jam’iyyah tersebut.

Pilihan yang ditawarkan seolah-olah memaksa NU untuk memilih antara menjadi entitas yang steril sama sekali dari arus politik atau menjadi entitas pemburu kekuasaan praktis di arena pemilu formal.

Secara historis dan filosofis, Nahdlatul Ulama adalah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang memiliki saham serta andil sangat besar dalam membidani lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rekam jejak sejarah mencatat betapa dahsyatnya peran NU dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa, salah satunya melalui pekik historis Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang menggelorakan perlawanan rakyat melawan pencerobohan sekutu.

Fatwa dan pergerakan jihad kebangsaan tersebut membuktikan bahwa sejak awal berdirinya, jiwa dan raga para ulama serta warga nahdliyin telah menyatu utuh dengan kedaulatan tanah air.

Oleh karena itu, hadirnya NU di lingkaran kekuasaan kenegaraan bukanlah sebuah bentuk penyimpangan, melainkan konsekuensi logis sejarah dari entitas pendiri bangsa yang wajib terus mengawal jalannya pemerintahan demi keutuhan NKRI.

Keterlibatan NU dalam ranah kenegaraan didasarkan pada doktrin politik keagamaan dan kebangsaan (siyasah aliyah/wathaniyyah), sebuah konsep politik tingkat tinggi yang melampaui sekadar kontestasi perebutan kursi eksekutif maupun legislatif (siyasah siyasiyyah).

Peran strategis sebagai guardian of the nation atau penjaga moral kebangsaan ini membutuhkan posisi independen yang berdiri di atas semua golongan tanpa terikat oleh dogma perpolitikan partisan.

Kedudukan NU di episentrum kebijakan nasional dibutuhkan agar narasi pembangunan nasional tetap berada pada koridor kemaslahatan keumatan, toleransi dan nilai-nilai luhur Pancasila.

Mengubah NU menjadi partai politik justru akan meruntuhkan posisi tawar moral tersebut dan menyempitkan ruang gerak historiografisnya yang sangat luas hanya menjadi salah satu kontestan elektoral semata.

Momentum Muktamar ke-35 NU yang bakal bergelora di bumi pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menemukan titik relevansi filosofisnya melalui penguatan visi Qanun Asasi yang digulirkan oleh KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).

Sebagai salah satu figur utama dan calon kuat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), gagasan Gus Kikin untuk merevitalisasi Qanun Asasi karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari merupakan langkah krusial untuk mengembalikan spirit dasar jam’iyyah pada fondasi persatuan, etika keilmuan dan kemaslahatan umat.

Visi Qanun Asasi ini menegaskan bahwa kekuatan utama NU berada pada persatuan jam’iyyah dan kejelasan prinsip keagamaan, bukan pada manuver politik praktis yang rentan merusak ukhuwah nahdliyyah.

Mengenai kecemasan akan hadirnya politik transaksional dalam ajang Muktamar, penegakan kembali spirit Qanun Asasi yang diusung Gus Kikin menjadi benteng penawar yang sangat ampuh.

Kita harus secara jernih memisahkan antara transaksi politik uang yang destruktif dan transaksi nilai kebangsaan yang konstruktif. Jika politik transaksional yang dimaksud adalah penyalahgunaan modal finansial untuk memengaruhi suara kepemimpinan secara pragmatis maka hal tersebut jelas merupakan pelanggaran etika berorganisasi yang wajib diamputasi.

Namun apabila perdebatan dalam Muktamar berkaitan dengan kompromi kebijakan publik, seperti penguatan tata kelola zakat, perlindungan lembaga pendidikan pesantren dan advokasi ekonomi maka hal tersebut merupakan bagian sah dari dialektika kenegaraan yang selaras dengan amanat Qanun Asasi.

Perspektif sosiologis menunjukkan bahwa Nahdlatul Ulama merupakan sebuah entitas civil society terbesar yang mengakar hingga ke tingkatan grassroots di seluruh penjuru tanah air.

Keberadaan massa yang sedemikian masif secara alamiah menjadikan NU sebagai arena perebutan pengaruh (contested space) bagi berbagai kekuatan politik kenegaraan.

Kehadiran NU di lingkaran kekuasaan justru menjadi instrumen penyeimbang agar kebijakan negara tidak melenceng dari aspirasi rakyat luas dan nilai-nilai keagamaan yang inklusif. Oleh karena itu langkah rasional yang dibutuhkan bukanlah mendorong NU menjadi organisasi politik praktis, melainkan memperkuat benteng integritas moral dan transparansi tata kelola (good governance) organisasi berbasis Qanun Asasi agar tidak mudah diintervensi oleh kekuatan eksternal.

Kembali kepada nilai luhur Khittah 1926 dan tuntunan Qanun Asasi, keputusan strategis tersebut dirancang agar NU secara institusional menjaga jarak yang sama dari seluruh partai politik dan tidak terikat pada struktur kekuasaan partisan mana pun.

Khittah bukanlah sebuah doktrin isolasi yang memerintahkan warganya untuk buta terhadap realitas politik, melainkan sebuah kompas etis agar potensi politik warga NU dapat disalurkan secara arif demi kepentingan bangsa.

Kedewasaan berorganisasi NU ditunjukkan tatkala organisasi mampu mengelola keanekaragaman pandangan politik di tingkat warga tanpa mengorbankan independensi kelembagaan. Menjadikan Khittah sebagai alasan untuk mendorong NU menjadi partai politik jelas merupakan sebuah anomali pemikiran yang memutarbalikkan semangat dasar para pendiri jam’iyyah.

Perdebatan mengenai arah Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang seharusnya diletakkan pada upaya pembenahan internal, penataan struktur organisasi serta peningkatan kapasitas kedaulatan ekonomi dan pendidikan keumatan.

Tantangan nyata yang dihadapi oleh jam’iyyah saat ini adalah bagaimana mentransformasi potensi sosial yang sangat besar menjadi kekuatan ekonomi riil yang mampu menyejahterakan warga di tingkat akar rumput. Fokus pada kemandirian ekonomi dan penguatan sumber daya manusia jauh lebih mendesak ketimbang terjebak dalam polemik pembentukan partai politik baru yang hanya akan memecah konsentrasi pengabdian organisasi.

Ketika kelembagaan NU kuat secara ekonomi, spiritual dan intelektual sebagaimana diamanatkan Qanun Asasi, secara otomatis nilai tawar politik kenegaraannya akan semakin bermartabat.

Oleh sebab itu antitesis terhadap gagasan pembentukan partai politik ini menegaskan bahwa kebesaran Nahdlatul Ulama terletak pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara nilai keagamaan, panduan Qanun Asasi dan kewajiban kenegaraan.

Sebagai entitas yang melahirkan Resolusi Jihad dan mengawal kemerdekaan, NU harus tetap berada dalam lingkaran pengaruh kekuasaan untuk terus membangun bangsa dan mengawal kedaulatan NKRI. Jawaban atas dinamika politik di Muktamar ke-35 NU bukanlah dengan melompati pagar menuju arena partai politik formal, melainkan dengan memperkuat komitmen etis.

Jadi menegakkan nilai Khittah dan Qanun Asasi secara murni dan konsekuen merupakan pembuktian bahwa NU adalah kekuatan moral terdepan dalam menjaga masa depan Bangsa Indonesia.

Oleh: Fadhil As. Mubarok | Chairman of Mubarok Institute

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *