Rakyatmerdekanews.co.id, Gianyar – Maraknya kendaraan yang tetap parkir di sepanjang Bypass Dharma Giri, Kota Gianyar, meski telah terpasang rambu larangan parkir, memicu sorotan publik terhadap efektivitas penegakan aturan lalu lintas di kawasan tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan roda empat masih memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, termasuk di beberapa titik yang telah dilengkapi rambu dilarang parkir.
Fenomena tersebut terlihat di depan Klinik Vidyan Medika serta sejumlah pusat kuliner dan pertokoan di sepanjang ruas Bypass Dharma Giri.
Warga menilai lemahnya penegakan aturan membuat pelanggaran parkir terus berulang tanpa memberikan efek jera kepada pengendara.
Salah seorang warga, Kadek, mengatakan kendaraan yang parkir di bahu jalan kerap menghalangi pandangan pengendara yang hendak keluar dari gang maupun jalan lingkungan menuju jalur utama.
”Dari ujung barat Bypass Dharma Giri sampai Taman Kota Gianyar terdapat banyak akses menuju permukiman. Ketika kendaraan hendak masuk ke jalur bypass, pandangan sering tertutup oleh mobil yang parkir di pinggir jalan sehingga pengendara harus ekstra hati-hati,” ujarnya, Senin (3/8).
Menurutnya, kondisi tersebut semakin berbahaya karena arus lalu lintas di Kota Gianyar kini jauh lebih padat dibanding beberapa tahun lalu.
”Kalau tahun 2017 kondisi jalan masih relatif sepi. Sekarang kendaraan semakin ramai sehingga sudah seharusnya ada penegakan aturan yang lebih tegas terhadap kendaraan yang parkir di sepanjang bypass,” katanya.
Kadek menyebut pelanggaran parkir banyak ditemukan di sekitar kawasan usaha seperti Mie Gacoan, Klinik Vidyan Medika, Toko Aromaku, Indomaret, serta sejumlah lokasi kuliner lainnya.
Keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan dinilai mengurangi fungsi Bypass Dharma Giri sebagai jalur cepat yang dibangun untuk memperlancar arus kendaraan dan mengurangi kemacetan di kawasan perkotaan.
Dari aspek regulasi, penggunaan badan maupun bahu jalan sebagai tempat parkir harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan, keselamatan, keamanan, ketertiban, maupun kelancaran lalu lintas. Pelanggaran terhadap larangan parkir juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi terkait maraknya kendaraan yang parkir di sepanjang Bypass Dharma Giri, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, I Wayan Arthawan, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Selasa (4/8) sekitar pukul 15.50 WITA belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, I Putu Dian Yudanegara, menjelaskan bahwa pengaturan parkir di ruas jalan provinsi bukan merupakan kewenangan utama Satpol PP. Meski demikian, pihaknya tetap mengambil langkah persuasif apabila menemukan pelanggaran saat patroli.
“Apabila anggota kami sedang melaksanakan patroli ketertiban umum dan menjumpai pelanggaran parkir, kami memberikan teguran lisan, kemudian kami teruskan kepada Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan ketertiban umum, termasuk keluhan masyarakat mengenai parkir kendaraan, secara rutin dibahas dalam forum koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gianyar.
“Kami selalu membahas isu-isu strategis dan keluhan masyarakat dalam forum bersama OPD setiap bulan. Pada prinsipnya kami hadir untuk melayani masyarakat,” katanya.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan penertiban secara konsisten agar rambu larangan parkir tidak sekadar menjadi pelengkap di tepi jalan, melainkan benar-benar ditegakkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengembalikan fungsi Bypass Dharma Giri sebagai jalur lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. (Chan/SKR)





