Kapolsek Ciputat Timur: Dugaan Pelanggaran Hukum Harus Dilaporkan, Bukan Ditindak Sepihak

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang Selatan – Kericuhan terjadi antara sejumlah oknum yang mengaku sebagai jurnalis dengan pihak sebuah toko obat di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (4/8/2026) sore.

Insiden tersebut akhirnya ditangani aparat kepolisian dengan mengamankan kedua belah pihak ke Polsek Ciputat Timur guna mencegah situasi semakin memanas.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan sekelompok oknum yang mengaku berasal dari salah satu media di Kabupaten Tangerang.

Mereka diduga melakukan tindakan menyerupai penggerebekan terhadap sebuah toko obat tanpa memiliki surat perintah maupun berkoordinasi dengan aparat setempat dan pihak kepolisian.

Menurut Kompol Bambang, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kegiatan semacam itu seharusnya dilakukan sesuai mekanisme dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan aparat yang berwenang,” ujar Bambang.

Ia menegaskan bahwa apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran hukum, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum, bukan mengambil tindakan sendiri.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110, media sosial resmi kepolisian, maupun hotline Polsek setempat guna melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kompol Bambang menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah dimintai keterangan di Polsek Ciputat Timur.

Setelah dilakukan proses mediasi, masing-masing pihak mengakui adanya kesalahpahaman dan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, dapat mengedepankan koordinasi, profesionalisme, serta menghormati proses hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *