Kantah Tangsel Telah Mengimplementasikan Pengukuran Terjadwal dengan sistem FIFO

Rakyatmerdekanews, Jakarta – Kantor Pertanahan yang menerapkan Pengukuran Terjadwal, terdapat 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri ATR/Kepala, Nusron Wahid, dalam konferensi pers, di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin lalu(03/08/2026).

Dengan layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui kepastian kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah dari awal permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Setelah pengukuran selesai dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ungkap Menteri Nusron.

Sejalan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu yang telah menerapkan Pengukuran Terjadwal dengan sistem First In Frist Out (FIFO).

“Sistem FIFO (First In, First Out) merupakan bagian dari kebijakan transformasi baru Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu dalam pelayanan sertipikat dan pengukuran tanah masyarakat melalui layanan one day service bagi pemohon langsung,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi.

Lanjut, Seto menegaskan bahwa transformasi layanan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kantah tangsel terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui implementasi Pengukuran Terjadwal. Dengan adanya kepastian jadwal pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengajukan permohonan layanan pertanahan,” tutup Seto. (Rat)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *