Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Purworejo, Kamis (30/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman, Estri Utami Setyowati, dan Rudi Hartono. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Purworejo Yuli Hastuti, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Ivan Fatchan Gani Wardhana, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam rancangan perubahan tersebut adalah meningkatnya target pendapatan daerah sebesar Rp25,757 miliar atau sekitar 1,05 persen dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, fraksi-fraksi DPRD mengapresiasi peningkatan target pendapatan tersebut. Namun, kenaikan itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan kemandirian fiskal daerah, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha.
DPRD juga menyoroti masih besarnya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong terus berinovasi dalam menggali sumber-sumber PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan aset, digitalisasi pelayanan, hingga peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah menyiapkan cadangan anggaran yang memadai sebagai langkah antisipasi terhadap kebijakan pemerintah pusat yang sewaktu-waktu dapat memengaruhi kondisi keuangan daerah.
”Perlu dilakukan perhitungan terhadap cadangan anggaran yang cukup sebagai bentuk antisipasi terhadap munculnya kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang terkadang muncul tiba-tiba dan terkesan terburu-buru,” ujar Ivan saat membacakan laporan Badan Anggaran.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga mencermati rencana kenaikan belanja daerah sebesar Rp92,536 miliar atau sekitar 3,68 persen. Tambahan anggaran itu diharapkan benar-benar difokuskan untuk program-program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian meliputi peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, serta irigasi, penguatan ketahanan pangan dan sektor pertanian, pemberdayaan UMKM, pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, percepatan penanganan stunting, perlindungan sosial bagi masyarakat rentan, hingga pengembangan pelayanan publik berbasis digital.
DPRD juga mengingatkan agar peningkatan belanja operasi tetap diimbangi dengan alokasi belanja modal yang memadai sehingga pembangunan infrastruktur sebagai investasi jangka panjang tetap berjalan optimal.
Sementara itu, perubahan APBD 2026 juga menyebabkan defisit anggaran meningkat menjadi sekitar Rp129,644 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto yang sebagian besar bersumber dari penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Meski secara regulasi diperbolehkan, DPRD meminta agar pemanfaatan SiLPA diprioritaskan untuk membiayai program-program produktif, bukan sekadar menutup belanja rutin.
Pada akhirnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan dapat menerima Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah guna mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Purworejo pada Tahun Anggaran 2026. (KUN)
Pendapatan Daerah Purworejo Naik Rp25,7 Miliar, DPRD Beri Sejumlah Catatan Penting untuk APBD Perubahan 2026






