Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo mulai melakukan penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai mendesak, namun belum masuk dalam daftar prioritas saat Propemperda disusun sebelumnya.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Bagian Hukum yang digelar pada Jumat (24/7/2026).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, mengatakan perubahan Propemperda menjadi langkah penting agar seluruh Raperda prioritas memiliki dasar hukum yang jelas untuk dibahas pada tahun ini.
“Kami menyelenggarakan rapat koordinasi dengan eksekutif, khususnya Bagian Hukum, terkait perubahan Propemperda. Ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas, tetapi saat penyusunan Propemperda sebelumnya belum masuk dalam daftar sehingga perlu dijadwalkan melalui perubahan,” ujar Danan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, selain mengakomodasi usulan Raperda baru, rapat juga membahas mekanisme penyesuaian apabila dalam proses pembahasan terjadi perubahan substansi maupun judul Raperda.
Danan menjelaskan, perubahan tersebut harus diikuti dengan revisi Keputusan Propemperda agar setiap rancangan peraturan daerah yang dibahas tetap memiliki landasan hukum yang sesuai.
“Kadang Propemperda sudah ditetapkan, tetapi ketika pembahasan berlangsung ada perubahan substansi maupun judul. Jika itu sudah disepakati bersama, maka Propemperda juga harus diubah, terutama pada sisi judul, sehingga seluruh rancangan yang dibahas tetap tercantum dalam Keputusan Propemperda,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda mengusulkan dua Raperda baru untuk dimasukkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026. Kedua Raperda tersebut sebelumnya belum tercantum dalam daftar Propemperda yang telah ditetapkan.
Raperda pertama mengatur tentang Infrastruktur Telekomunikasi Pasif, yang diharapkan mampu memberikan kepastian regulasi terkait pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Purworejo.
Sementara itu, Raperda kedua mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, efektif, dan akuntabel.
Danan menegaskan, perubahan Propemperda merupakan mekanisme yang diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak. Kebutuhan tersebut dapat muncul sebagai tindak lanjut atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sebagai respons terhadap kebutuhan daerah.
“Intinya, perubahan Propemperda dilakukan karena ada kebutuhan yang mendesak, baik sebagai tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan daerah yang memang harus segera diatur melalui peraturan daerah,” pungkasnya.(Kun)






