Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TSA dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta setelah terbukti tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.
Kasus ini bermula saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di Perumahan Griya Permata Sari Blok G-1, Kabupaten Kebumen, pada 9 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan TSA yang diketahui telah menetap di Kabupaten Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, berdasarkan data keimigrasian, izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimilikinya masih mencantumkan alamat domisili di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TSA tidak pernah melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat untuk dilakukan pencatatan sesuai dengan domisili barunya di Kabupaten Kebumen.
Padahal, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda kategori II.
Atas pelanggaran tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kebumen. Pada 1 Juli 2026, perkara disidangkan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat.
Majelis hakim kemudian menyatakan TSA terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta Putusan tersebut selanjutnya dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo Irwan Oktora Putra menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi seluruh ketentuan selama berada di wilayah Indonesia.
Kewajiban melaporkan perubahan alamat dinilai penting agar keberadaan dan aktivitas warga negara asing dapat dipantau secara efektif. Dengan data keimigrasian yang akurat dan mutakhir, potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun dampak negatif akibat tidak terdatanya keberadaan orang asing dapat diminimalkan.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo juga mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen untuk senantiasa memenuhi kewajiban keimigrasian, termasuk segera melaporkan setiap perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.(Kun)
Pindah Domisili Diam-Diam, WNA Asal Inggris Kena Denda Rp10 Juta! Ini Penyebabnya






