TANGSEL – Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis curanmor yang telah beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang terjadi di area parkir Rumah Makan Richeese, Jalan Pajajaran, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamulang melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.09 WIB. Saat melaksanakan patroli dan observasi kewilayahan dalam rangka Operasi Berantas Jaya di Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan hasil tindak pidana. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kedua pria tersebut di kawasan Jalan Raya Puspiptek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua mata kunci letter T beserta satu gagang kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kedua terduga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Pamulang, Serpong, Pondok Aren, dan Cisauk. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah dan situasi sempat memanas setelah petugas diteriaki “rampok” oleh pihak keluarga. Namun, berkat kesigapan personel, situasi berhasil dikendalikan dan penangkapan berlangsung aman.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata kunci letter T, satu gagang kunci letter T, serta dua buah kunci kontak sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku juga mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga penadah, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Pamulang masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk memburu para pelaku yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) serta penadah hasil kejahatan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberantas tindak pidana jalanan melalui pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Hen)






