DPRD Purworejo Siapkan Perda Jaminan Pekerja Rentan dan Stunting, BPJS Dibiayai APBD Mulai 2027?

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kabupaten Purworejo menuntaskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Percepatan Penanganan Stunting. Kedua raperda tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum memasuki tahap harmonisasi bersama Bagian Hukum Kabupaten Purworejo dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Ketua Pansus 13 DPRD Kabupaten Purworejo, Much Dahlan, mengatakan pembahasan kedua raperda telah rampung setelah melalui serangkaian pembahasan dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah pembahasan dua raperda ini sudah selesai. Selanjutnya tinggal kami laporkan ke Bapemperda dan kemudian dilakukan harmonisasi dengan Bagian Hukum,” ujar Much Dahlan usai rapat di Ruang Command Center DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah disempurnakan sesuai hasil konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh masukan dari pemerintah pusat telah diakomodasi sehingga substansi raperda dinilai siap memasuki tahapan berikutnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai pemerintah daerah.
“Kita berharap pekerja rentan bisa terlindungi. Saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di Purworejo, masih relatif rendah. Karena itu nantinya akan kita dorong melalui pembiayaan dari APBD,” katanya.

Selama ini, kata Much Dahlan, pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan masih memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun, cakupan program tersebut terbatas bagi pekerja yang berkaitan dengan sektor pertembakauan.
Melalui perda ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo diharapkan dapat memperluas perlindungan bagi masyarakat miskin yang masuk kelompok desil 1, 2, dan 3 dengan dukungan anggaran dari APBD.

“Tahun anggaran ini sudah dialokasikan sekitar Rp200 juta untuk pembiayaan enam bulan. Kalau perda ini nanti sudah disahkan, tentu landasan hukumnya akan semakin kuat sehingga pada tahun 2027 diharapkan anggarannya bisa ditingkatkan,” jelasnya.

Perlindungan yang diberikan mencakup manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga pekerja rentan memiliki perlindungan sosial ketika menghadapi risiko kerja.
Selain membahas jaminan sosial ketenagakerjaan, Pansus 13 juga menuntaskan pembahasan Raperda tentang Percepatan Penanganan Stunting.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program percepatan penurunan stunting secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Pembahasan stunting juga sudah selesai. Kita harapkan perda ini segera dapat dipergunakan sebagai payung hukum dalam penanganan stunting di Kabupaten Purworejo,” ungkap Much Dahlan.

Ia mengakui angka stunting di Kabupaten Purworejo masih tergolong tinggi, dengan sejumlah kecamatan masih mencatatkan kasus yang cukup signifikan. Karena itu, keberadaan perda diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor agar program pencegahan dan penanganan stunting berjalan lebih efektif.

“Pansus berharap setelah perda ini disahkan, penanganan stunting dapat dilakukan lebih optimal sehingga angka stunting di Kabupaten Purworejo terus menurun,” pungkasnya.(Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *