Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Sedikitnya 32 warga RT 010/RW 06, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, hingga kini masih memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka daftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari total 32 bidang tanah yang diusulkan, baru 12 bidang yang telah menerima sertifikat, sementara 20 bidang lainnya masih menggantung tanpa kepastian.
Padahal, menurut warga, seluruh tahapan yang dipersyaratkan dalam program PTSL telah mereka ikuti. Mulai dari pendataan, penyerahan dokumen, hingga proses pengukuran bidang tanah telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai kelanjutan proses penerbitan sertifikat untuk 20 bidang tersebut.
”Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Tanah ini warisan orang tua dan menjadi tempat kami membesarkan anak cucu. Kami mengikuti PTSL agar memiliki kepastian hukum. Tapi sampai sekarang masih ada 20 bidang yang belum jelas. Kami hanya meminta kepastian, bukan janji,” ujar salah seorang warga RT 010/RW 06 yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penyebab belum diterbitkannya sertifikat maupun perkiraan waktu penyelesaian proses administrasi yang masih tertunda.
Mereka pun mendesak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan secara transparan mengenai status 20 bidang tanah tersebut, sekaligus mempercepat proses penerbitan sertifikat agar hak kepemilikan warga memperoleh kepastian hukum.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, bagi sebagian warga di RT 010/RW 06 Kelurahan Gunung, harapan tersebut hingga kini belum sepenuhnya terwujud karena masih adanya puluhan bidang tanah yang belum memperoleh sertifikat meski telah mengikuti seluruh tahapan yang dipersyaratkan.
Warga berharap penyelesaian persoalan ini segera dilakukan sehingga seluruh peserta PTSL dapat memperoleh hak yang sama tanpa harus menunggu dalam ketidakpastian yang berkepanjangan. (Tien/Red)
BPN Lemot, Puluhan Warga Kebayoran Baru Terganjal Sertifikat PTSL, 20 Bidang Tanah





