Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar! Puluhan Motor Digiring ke Lampung, Satu Pelaku Ditangkap

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku utama, sementara sejumlah anggota komplotan lainnya masih diburu maupun diproses di kepolisian lain.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian dua unit sepeda motor di rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers, Senin(29/6/2026) di loby Mapolres Purworejo.

Dua sepeda motor yang digondol pelaku masing-masing merupakan milik mahasiswa. Korban pertama adalah Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, yang kehilangan sepeda motor Honda berwarna putih bernomor polisi P 2290 FJ. Korban lainnya, Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, TN telah ditahan di Rumah

Tahanan Polres Purworejo guna menjalani proses hukum.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas. TN bertindak sebagai eksekutor bersama rekannya berinisial Z yang hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara dua pelaku lainnya, R alias F dan YR, berperan sebagai joki sekaligus memantau situasi di sekitar lokasi. Keduanya saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polresta Magelang.

Komplotan tersebut memiliki modus dengan mengincar garasi rumah kos yang tidak terkunci pada dini hari, sekitar pukul 04.05 WIB. Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak kunci stang menggunakan kunci T, kemudian menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Polisi juga mengungkap bahwa rumah kos di Desa Grantung ternyata telah dua kali menjadi sasaran kelompok ini, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Bahkan, sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 4752 WE yang kini disita polisi merupakan hasil curian mereka pada Juli 2025 di lokasi yang sama. Motor tersebut kemudian digunakan sebagai sarana operasional untuk melakukan aksi pencurian berikutnya.

Tidak hanya beraksi di Purworejo, komplotan ini juga diketahui sangat aktif melakukan pencurian di sejumlah daerah. Sebelum beraksi di Purworejo, mereka mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota, tepatnya di Kecamatan Tempuran dan Salaman. Seminggu setelah beraksi di Purworejo, kelompok tersebut kembali melakukan pencurian di wilayah Yogyakarta dan berhasil membawa kabur lima unit sepeda motor.

Seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA di Kecamatan Kemiri, Purworejo. Empat unit sepeda motor kemudian dijual secara borongan ke Provinsi Lampung dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta.

Untuk menghindari kecurigaan aparat, kendaraan hasil curian diangkut menggunakan mobil GranMax bak terbuka yang dikemudikan S alias B. Sopir tersebut saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada seluruh anggota komplotan. Masing-masing eksekutor dan joki memperoleh Rp3 juta, sedangkan kurir pengangkut menerima bagian terbesar, yakni Rp8 juta.

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, motif para pelaku murni karena faktor ekonomi. Mereka melakukan pencurian untuk menguasai harta benda milik korban demi memperoleh keuntungan secara cepat.

Atas perbuatannya, TN dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *