SIM Digital Resmi Berlaku, Kini Tak Perlu Lagi Tunjukkan SIM Fisik Saat Razia, Begini Caranya

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Kabar mengenai pembuatan SIM Digital secara cepat dan gratis yang belakangan ramai beredar di media sosial ternyata perlu diluruskan. Pasalnya, SIM Digital yang dimaksud bukanlah pengganti proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), melainkan layanan digital resmi yang hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang sudah memiliki SIM fisik.

Kasatlantas Polres Purworejo melalui Baur SIM, Aiptu Lukas Susanto, menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan layanan dari Korlantas Polri yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi tersebut memungkinkan pemilik SIM menunjukkan bukti kepemilikan SIM secara digital tanpa harus memperlihatkan kartu fisik saat diperlukan.

“SIM Digital ini dimaksudkan agar saat ada pemeriksaan kelengkapan berkendara atau urusan lain yang memerlukan identitas SIM, masyarakat tidak perlu menunjukkan bentuk fisiknya. Cukup ditunjukkan melalui aplikasi,” ujar Aiptu Lukas saat ditemui di kantornya, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut harus terlebih dahulu memiliki SIM yang masih berlaku. Setelah itu, pengguna dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store untuk perangkat Android maupun App Store bagi pengguna iPhone.

Proses pendaftarannya pun cukup mudah. Setelah aplikasi terpasang, pengguna hanya perlu melakukan pemindaian (scan) SIM asli melalui menu yang tersedia. Selanjutnya, data akan dicocokkan dengan data SIM yang dimiliki, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi.

“Setelah terverifikasi, masyarakat atau pengguna jalan dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM melalui aplikasi tanpa harus menunjukkan SIM asli kepada petugas ketika ada pemeriksaan atau razia di jalan raya,” jelasnya.

Aiptu Lukas menambahkan, kehadiran SIM Digital merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik yang dilakukan Korlantas Polri. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, layanan ini juga mendukung transformasi digital dalam administrasi lalu lintas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa bukti kepemilikan SIM yang diakui secara digital hanya yang berasal dari aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Penggunaan aplikasi lain di luar ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan bukti sah kepemilikan SIM dan berpotensi dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

Pada kesempatan itu, Aiptu Lukas juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Yang terpenting adalah selalu tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya,” pungkasnya.

Dengan hadirnya SIM Digital, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih praktis untuk menunjukkan identitas berkendara. Namun, pengguna tetap harus memastikan proses registrasi dilakukan melalui aplikasi resmi dan data yang digunakan sesuai dengan SIM yang sah serta masih berlaku. (KUN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *