Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Dugaan penerbitan dua paspor untuk satu anak Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi sorotan setelah pihak keluarga dan kuasa hukum mengungkap adanya indikasi pelanggaran prosedur administrasi keimigrasian serta persoalan perlindungan anak lintas negara.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (14/05), oleh tim kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm bersama ibu kandung anak berinisial GI, yakni Oey Lie Hua (Lisa).
Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm Endang Supriyatna menyebut pihaknya menemukan dugaan adanya dua paspor aktif atas nama anak yang sama dengan nomor berbeda.
Menurutnya, paspor pertama masih berlaku hingga 2027 dan berada dalam penguasaan ibu kandung. Namun pada 2025 diduga terbit kembali paspor baru dengan identitas yang sama.
“Kami menduga ada satu anak memiliki dua paspor aktif. Menurut versi kami, proses penerbitan paspor baru tersebut diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum karena tidak ada persetujuan maupun tanda tangan dari orang tua kandung,” ujar Endang.
Pihak keluarga juga menyoroti dugaan bahwa penerbitan paspor baru sempat mengalami beberapa kali penolakan sebelum akhirnya diterbitkan.
Kuasa hukum mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan anak di Singapura setelah mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Menurut Endang, pihaknya juga menemukan indikasi adanya dugaan intervensi oknum pejabat dalam proses administrasi penerbitan dokumen tersebut. Namun hingga kini tuduhan itu belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
“Kami memahami bahwa pejabat negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru diduga melanggar prosedur yang berlaku,” katanya.
Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara pihak yang disebut sebagai DSD dengan Lisa. Pada 2019, keduanya diketahui menandatangani Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019 di hadapan Notaris Tedy Anwar yang mengatur pembagian harta bersama serta hak pengasuhan anak berada pada pihak ibu selama anak masih di bawah umur.
Dalam konferensi pers tersebut, Lisa mengaku khawatir terhadap kondisi anaknya yang kini berada di luar negeri tanpa sepengetahuan dirinya sebagai ibu kandung.
“Anak saya dulu tumbuh sebagai anak yang cerdas dan berprestasi selama dalam pengasuhan saya. Namun kini diduga telah didoktrin agar membenci saya,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan persoalan lain dalam kasus tersebut, mulai dari sengketa hak asuh, dugaan rekayasa proses peradilan, hingga dugaan pemberian obat penenang terhadap anak.

Mereka meminta keterlibatan aktif Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan KBRI Singapura untuk memastikan kondisi dan keselamatan anak.
“Kami meminta adanya intervensi aktif dari Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Singapura untuk memastikan keberadaan dan keselamatan GI, memfasilitasi komunikasi Lisa dan GI, mengupayakan assessment kesehatan fisik dan psikis secara independen, serta menelusuri dugaan pelanggaran administrasi penerbitan paspor anak,” ujar Endang.
Pihak keluarga juga mengaku telah mengirimkan surat kepada kementerian terkait serta memberikan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia guna meminta evaluasi terhadap sistem pengawasan administrasi keimigrasian.
Selain itu, mereka berencana membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk meminta penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan paspor tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak imigrasi maupun pihak terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut.(ips)




