Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas Kalbar – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo.S.H. M.H., hadiri acara Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang digelar oleh Polres Sambas di aula kantor Camat Kecamatan Teluk Keramat.
Turut hadir juga Ketua dan wakil ketua SBMI Kabupaten Sambas (Sunardi dan Usman Razak); Satbinmas Polres Sambas, (Kasat Humas Bambang), Disnakertrans Kabupaten Sambas, P4MI Kabupaten Sambas, serta Camat Teluk Keramat dan Plt Camat Tengaran (Nasrullah dan Taufik), 13/05/2026.
Kegiatan ini dilakukan bertujuan mencegah Pekerja-pekerja yang berasal dari wilayah Kabupaten Sambas terhindar dari PMI bermasalah.
Sebagaimana disampaikan Wakil ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo.S.H. M.H., pada media ini, 13/05/2026, “Pertama; Kita aturkan terimakasih dan apresiasi kepada kasat bimas Polres Sambas yang menggelar acara bimbingan teknisi dan sosialisasi terkait pencegahan tenaga non prosedural dengan mengundang Stakeholder dari DPRD, Pemerintah Kabupaten; seperti, Nakertrans, Camat, Pemerintahan Desa,P4MI dan Perwakilan masyarkat.
Yang Kedua; Agenda seperti Ini merupakan langkah konkrit dalam upaya kita bersama dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran agar TKI migran yang ada bisa mendapatkan haknya dalam perlindungan, pembinaan dan pemberdayaan.
Patut kita Sadari TKI migran kita, baik prosedural maupun nonprosedural telah memberikan output dan andil yang besar dalam menjaga dan meningkatkan ekonomi Daerah Kabupaten Sambas.
Mereka semua tulang punggung dan harapan bagi keluarganya di kampung; Mereka masyarakat kita yang berjuang keras untuk mendapatkan uang untuk biaya kehidupan karena kurangnya akses lapangan kerja di daerah.
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban Pemerintah dan kita semua selaku penyelenggara pemerintahan untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi mereka.
Menurut data dari P4MI kabupaten Sambas bahwa Tenaga Migran prosedural yang terdaftar hanya sekitar 230 sedangkan ribuan mungkin saja puluhan ribu itu non prosedural.
Terkait banyaknya tenaga migran yang nonprosedural; saya kira itu disebabkan oleh rumit dan lamanya pelayanan administrasi, krisis kepercayaan terhadap penyedia serta lapangan kerja yang di sediakan terbatas serta ketidak pahaman dan akses yang kurang terhadap informasi tersebut.

Oleh karena itu peran kita bagaimana kita memberikan informasi, kemudahan dan kepastian terhadap hak-hak para tenaga migran yang ada.
Selanjutnya DPRD bersama Pemda kabupaten Sambas telah membentuk dan menetapkan Regulasi terkait hal tersebut yaitu Perda No.2 tahun 2026 terkait dengan Perlindungan tenaga migran Indonesia asal warga Kabupaten Sambas. Ini bisa dijadikan Pedoman dan Formulasi dalam penyelenggara tenaga migran kabupaten Sambas.
Perda tersebut mengatur banyak hal, diantaranya: tentang Kriteria dan Persyaratan PMI, hak dan kewajiban tenaga PMI, dan perlindungan hukum, Sosial, ekonomi, Tugas dan tanggung Pemerintah daerah dan pemerintahan desa, kelembagaan desa serta masyarakat. Jaminan kesehatan dan Sosial, prosedur TKI perorangan, sanksi sampai kepada hal perselisihan dan pembiayaan.
Kita minta Pemerintah kabupaten Sambas, benar benar serius untuk memberikan atensi terhadap regulasi tersebut, agar dapat dilaksanakan sehingga permasalahan tenaga migran yang nonprosedural ini dapat berkurang.
Apalagi sekarang dengan kurangnya lowongan kerja dan tingginya kurs ringgit terhadap rupiah; minat dan pilihan masyarkat kita semakin tinggi ingin bekerja di negara tetangga.
Apalagi beberapa bulan lagi kita akan buka PLBN baru di temajuk-Paloh; hal ini semakin terbukalah akses PMI untuk bekerja di negara Malaysia sudah selayaknya masalah Migran itu menjadi perhatian dan atensi kita bersama”. Jelasnya.
Figo juga menambahkan, “Sekali lagi, kita apresiasi yang sebesar-besarnya buat Polres Sambas; Kita sangat mendukung dengan gerakan sosialisasi yang bersifat edukatif dan mitigatif ini. Semoga kordinasi dan Sinergisitas ini tetap terbangun, sehingga tenaga migran kita, khususnya dikabupaten Sambas semakin jelas akan hak, nasib serta kesejahteraan mereka”. Katanya.
(Doel)






