Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan ancaman dengan kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 00.19 WIB di Jl. Voka II G 3 No. 1, Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Laporan disampaikan oleh seorang warga bernama inisal Rw yang mengaku didatangi oleh beberapa orang tidak dikenal yang melakukan ancaman terhadap dirinya dan keluarga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Polsek Kelapa Dua yang dipimpin oleh Pawas AKP Partijo langsung menuju lokasi kejadian dan tiba sekitar pukul 00.30 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas segera berkoordinasi dan menemui pelapor untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait insiden yang terjadi.
Berdasarkan hasil awal, diketahui adanya dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh penghuni kontrakan terhadap pemilik kontrakan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara penghuni kontrakan dan pemilik terkait rencana renovasi bangunan.
Penghuni kontrakan mengira bahwa renovasi tersebut bertujuan untuk mengusir mereka, sehingga memicu ketegangan dan berujung pada tindakan pengancaman. Pihak kepolisian mengimbau agar kedua belah pihak menahan diri serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah guna menjaga situasi tetap kondusif.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Kelapa Dua berencana memfasilitasi pertemuan mediasi antara kedua belah pihak dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Ketua RW, dan Ketua RT setempat guna mencari solusi terbaik.
Pada saat petugas tiba di lokasi, pihak yang diduga melakukan pengancaman sudah tidak berada di tempat. Kegiatan penanganan ini melibatkan personel AKP Partijo, AIPTU Surya, AIPDA Ferry, AIPDA Yulian, BRIPKA Erwanto, BRIG Muslimin, dan BRIG Agus. Situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. (Ratna)






