Disdik Kota Bekasi GERCEP 6 Paket PL SMP Langsung Dibatalkan

Rakyatmerdekanews.co.id, Kota Bekasi – Atas desakan dari berbagai pihak dan reviu dokumen, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi membatalkan enam Paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Pendidikan di enam Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Bekasi.

Disdik, yang kini dinahkodai oleh Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, tampaknya ingin beres-beres dan berbenah diri dari marwah kegelapan yang selalu menyelimuti Disdik Kota Bekasi.

Tercatat, sejak beberapa tahun lalu, Disdik Kota Bekasi tidak dapat membebaskan diri dari belenggu kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Puncaknya pada masa kepemimpinan mantan kepala Disdik Kota Bekasi terdahulu selalu terbentur permasalahan pengadaan barang dan jasa yang akhirnya menjadi temuan BPK. Walau akhirnya kembali kondusif, insiden itu masih menyisakan banyak persoalan.

Ada tiga alasan , yang ditampilkan di laman inaproc LPSE Kota Bekasi terkait pembatalan enam kegiatan diatas, yaitu:
Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

Berdasarkan dokumen reviu hasil pemilihan/evaluasi, ditemukan bahwa peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan, dan
Peserta tidak menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan.

Sikap tegas Disdik ini menjadi satu preseden penting dan baru pertama kali terjadi. Dimana kontrak dibatalkan meski pihak pelaksana sudah melakukan pekerjaan dan dari survey ke lokasi, bahkan ada yang sudah hampir rampung.

Bagi beberapa pihak, termasuk beberapa kontraktor yang berhasil diajak berbincang oleh Rakyat Merdeka News, mengatakan keterkejutannya perihal kontrak yang dibatalkan itu. Bagi mereka ini baru pertama kali mereka lihat dan dengar.

Tapi bagi beberapa pihak pemerhati pengadaan barang dan jasa, apa yang dilakukan Disdik Kota Bekasi, tidak maksimal. Karena dari penelisikan di laman inaproc dan LPJK Kemen PUPR, semestinya Disdik tidak hanya membatalkan enam paket itu saja.

Tercatat masih banyak perusahaan yang ditunjuk mengerjakan Pengadaan Langsung (PL) SMP Kota Bekasi tidak memiliki kesesuaian kualifikasi yang dipersyaratkan. Misalnya, ada satu perusahaan yang notabene merupakan perusahaan konsultan perencana dengan SBU AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian, lalu ada lagi perusahaan yang SBU-nya BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass dan BS016 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga.

Perusahaan-perusahaan ini secara kualifikasi tidak memenuhi namun sampai sekarang paket pekerjaan yang mereka laksanakan belum ikut dibatalkan. Seharusnya, Disdik atau Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo sebagai Plt. Kadisdik yang sekaligus menjadi PPK kegiatan di Disdik Kota Bekasi bertindak tidak tebang pilih. Semua perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi yang sesuai dengan persyaratan yang dimintakan, mestinya harus dibatalkan.

Sikap tegas ini perlu ditunjukkan oleh Disdik dalam menjawab keragu-raguan publik atas integritas pejabat di Disdik. Aturan tetaplah aturan yang konsekuensinya harus dilaksanakan. Karena itu adalah poin penting dalam pakta integritas yang semua pejabat tandatangani sebelum menjabat.

Kita tunggu langkah apa selanjutnya yang dilakukan disdik. Apakah ada sanksi khusus yang diterbitkan kepada pejabat pengadaan yang meloloskan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi, atau sanksi ke pihak pelaksana karena memberikan dokumen yang tidak sesuai. Atau bahkan penjatuhan sanksi black list (daftar hitam) pelaksana yang terbukti memalsukan dokumen sehingga lolos seleksi kualifikasi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar khusus dari Sekretaris sekaligus Plt. Kadisdik terkait pembatalan 6 (enam) paket PL di Disdik Kota Bekasi itu. (Sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *