Cita-cita Jadi Sultan, Realita Jadi Tahanan! 4 Pengedar Sabu Bengkalis Diciduk, Bukti Layanan 110 Lebih Ampuh

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Sepertinya para pengedar narkoba di Bengkalis perlu ganti profesi jadi penjual es boba saja. Pasalnya, dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026, Satresnarkoba Polres Bengkalis sukses besar memborong empat “pemain” sabu sekaligus di dua kecamatan berbeda. Skor telak: Polisi 4, Pengedar 0!

Episode satu, dimulai di Jalan Jenderal Sudirman, Mandau, Minggu (19/4) tengah malam. Seorang pria berinisial E.O (37) terciduk membawa satu paket kecil sabu yang diselipkan di dalam kotak rokok merek Chief. Sayangnya, meski merek rokoknya “Chief” (Ketua), E.O gagal jadi bos besar karena polisi jauh lebih sigap. Hasil tes urine? Positif “nge-fly” Methamphetamine. E.O pun batal begadang di jalan, malah pindah tidur di Mapolres.

Tak mau kalah, Senin (20/4) sore, pemuda berinisial JN (22) menyusul ke jeruji besi setelah ditangkap di Jalan Soebrantas. JN kedapatan menyimpan sabu di kantong depan sebelah kanan, seolah-olah itu permen karet. Polisi juga menyita uang Rp300.000 hasil jualan “tepung setan” tersebut.

Episode dua, Pindah ke Kecamatan Bengkalis, ceritanya lebih mirip film action. Awalnya, polisi mengamankan pria berinisial S (23) di Gang Blora, Kelurahan Damon. Karena tak ingin “susah sendirian”, S pun mulai “bernyanyi” merdu menyebutkan nama bosnya, seorang pria berinisial Z.I.K alias K (42).

Polisi pun langsung gas pol ke Desa Senggoro. Sadar dirinya diincar, si abang K sempat mencoba gaya hidup sehat dengan lari maraton mendadak alias kabur. Namun, kesigapan Tim Opsnal membuat aksi lari K berakhir finish di pelukan petugas. Di kamar K, polisi menemukan “supermarket” sabu kecil-kecilan: mulai dari timbangan digital, gunting press, hingga tumpukan plastik pack. Lengkap!

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, dengan tegas mengingatkan bahwa pihaknya tidak main-main. Beliau pun memberikan pesan cinta (tapi serius) untuk seluruh warga Bengkalis.

“Masyarakat adalah mata dan telinga kami. Kalau melihat ada aktivitas mencurigakan, atau ada yang gaya hidupnya mendadak sultan padahal tidak kerja, jangan dipendam di hati. Segera hubungi Call Center 110!” tegas Kapolres. Layanan ini aktif 24 jam, gratis, dan pastinya lebih berguna daripada curhat ke mantan.

Kini, keempat tersangka (E.O, JN, S, dan Z.I.K) resmi menyandang status “tahanan” dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya? Yang pasti cukup lama untuk merenungi kenapa mereka tidak jualan kerupuk saja daripada jualan sabu.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *