Bengkalis Gempar! Polsek Pinggir Amankan Paman Bejat yang Tega ‘Gilir’ Keponakan Sendiri

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Tabir gelap kasus asusila yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kecamatan Pinggir akhirnya terungkap. Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial MG, yang ironisnya merupakan paman kandung korban sendiri.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus setelah orang tua korban resmi melayangkan laporan pada Selasa malam (7/4/2026).

Kasus ini bermula dari pengakuan memilukan korban kepada orang tuanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan pertama kali pada November 2025 di sebuah rumah di kawasan Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut.

“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan keluarga untuk melancarkan aksinya. Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali,” ujar AKP Agung Rama dalam keterangan resminya.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan pengejaran. Pelaku MG berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Saat ini, MG telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak penyidik Unit Reskrim telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Menanggapi fenomena ini, AKP Agung Rama mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitar, terutama terhadap potensi kekerasan seksual pada anak.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu melapor. Keamanan perempuan dan anak adalah prioritas. Jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan ini gratis dan tersedia 24 jam,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(FN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *