Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Polsek Curug Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 21.50 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh PS. Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si., didampingi Pawas AKP Rohmani bersama personel piket fungsi. Laporan pengaduan tercatat dengan nomor 0017477128 dan masuk dalam kategori aduan masyarakat.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh pelapor berinisial Sdri. B, yang melaporkan adanya dugaan tindak pemukulan terhadap adiknya yang masih berusia 9 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 21.20 WIB di Kp. Babakan RT 002/004, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelapor menghubungi layanan 110 untuk meminta bantuan kepolisian atas kejadian yang dialami keluarganya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Polsek Curug yang dipimpin Pawas AKP Rohmani segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung bertemu dengan pelapor dan melakukan pengecekan TKP serta mencari keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian guna memastikan kronologi peristiwa secara jelas dan objektif.
Selanjutnya, pelapor diarahkan untuk datang ke Polsek Curug guna membuat laporan polisi secara resmi. Petugas juga telah mengamankan terduga pelaku berinisial Sdr. S untuk dibawa ke Polsek Curug guna dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal. Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif, serta penanganan perkara saat ini masih dalam proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ratna)






