Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas Kalbar – Dilema keributan mengenai pembabatan hutan mangrove di kawasan Pantai Mutusan, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas kembali menjadi perhatian, pasalnya beberapa kali sudah sering dibahas mengenai cerita tersebut, baik di jenjang desa, kecamatan dan kabupaten, namun hasilnya tetap saja sama..
Ada pro-kontra antara hitam mangrove yang terletak di APL tersebut.
Informasi tersebut kembali viral di media sosial dan juga telah diberitakan oleh sejumlah media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana, SH, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Oleh awak media.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan eksekusi atau penanganan langsung terhadap persoalan tersebut berada pada pihak eksekutif atau pemerintah daerah.
Menurutnya, hal tersebut juga telah disampaikan sebelumnya oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat serta Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) di Pontianak ketika Komisi II DPRD Sambas melakukan konsultasi beberapa waktu lalu.
Selain itu, Komisi II DPRD Sambas juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait persoalan kawasan mangrove tersebut.
Erwin menegaskan, DPRD Sambas tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan melaporkan dugaan perusakan hutan mangrove atau bakau tersebut ke berbagai tingkatan pemerintahan Provinsi dan Pusat.
Menurutnya, DPRD tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.
“DPRD, kami tetap melaporkan kasus terkait perusakan hutan mangrove atau bakau ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihak DPRD Sambas berencana membawa laporan tersebut secara langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup.
“InsyaAllah dalam waktu dekat akan kami laporkan langsung dengan Pak Menteri Lingkungan Hidup,” tegasnya.
(Doel /Tim)






