Bhabinkamtibmas Pagedangan, Warga Diingatkan Wajib Lapor Tamu 1×24 Jam

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Bhabinkamtibmas Desa Pagedangan, Aipda Lugas, melaksanakan kegiatan Cooling System dan kunjungan DDS (Door to Door System) pada Senin malam (26/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Karang Tengah RT 02/01, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, dengan menyasar tokoh masyarakat dan warga setempat.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Dusun, Ketua RW, serta warga dalam rangka menjalankan Program Jaga Jakarta+ yang meliputi jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah. Kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi yang baik serta menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif di tengah masyarakat.

Selain bersilaturahmi, Aipda Lugas juga menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas, di antaranya penerapan kembali aturan tamu wajib lapor 1×24 jam di lingkungan RT/RW sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana, termasuk kejahatan konvensional maupun ancaman terorisme. Warga juga disosialisasikan mengenai layanan aduan masyarakat melalui call center 110 yang dapat dimanfaatkan apabila terjadi gangguan kamtibmas.

Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau berita yang mengarah pada tindakan anarkis. Melalui kegiatan Cooling System dan DDS ini, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, harmonis, dan kondusif berkat sinergi antara Polri dan masyarakat. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *