Modus Sewa Berujung Penggelapan, Kapolsek Ciputat Timur Kembalikan Barang Bukti Ke Pemilik Mobil

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial R (pelaku penipuan dan/atau penggelapan) serta B (penadah/pertolongan jahat).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. kepada awak media, jum’at (23/1), didampingi Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Efendi dan Ps. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto.

Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka R yakni menyewa mobil rental kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, saat tersangka R berpura-pura menyewa satu unit mobil di Rental Mobil Pelangi yang beralamat di Jl. Ibnu Kaldun I No. 6, Komplek UIN, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Pelaku menyampaikan alasan penyewaan untuk keperluan transportasi berangkat dan pulang kerja.

Namun, setelah mobil tersebut dikuasai, tersangka R justru menggadaikan kendaraan tersebut kepada tersangka B di wilayah Batang, Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Ciputat Timur secara langsung menyerahkan kembali mobil kepada pemilik rental sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan jajarannya atas respons cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan kami terkait mobil yang digelapkan oleh penyewa,” ujar perwakilan Rental Mobil Pelangi usai menerima penyerahan kendaraan. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *