Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana kekerasan seksual. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial O.J.F (19).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa tersangka telah mengenal korban sejak tahun 2019, ketika korban dan tersangka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada bulan Agustus 2025 di salah satu apartemen yang berada di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang,” ujar AKP Wira.
Lebih lanjut disampaikan, pada saat kejadian korban tengah menjalani kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Tersangka menjemput korban untuk diajak jalan-jalan, kemudian mengarahkan kendaraan menuju salah satu apartemen di wilayah Cisauk.
“Pada bulan Agustus 2025, saat korban sedang PKL, tersangka menjemput korban dan mengajaknya jalan-jalan. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang,” terang AKP Wira.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ratna)






