GTI Soroti Dugaan Penyimpangan Aset Negara pada Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi

Jakarta-RMNews: Garda Tipikor Indonesia (GTI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri secara mendalam tata kelola keuangan Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna (Perumda KBS) dalam proyek pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan penjualan aset negara yang dinilai bermasalah, termasuk penggunaan hasil penjualan lahan yang dipertanyakan akuntabilitasnya.

Pembina GTI Bali, Pande Mangku Rata, mengatakan bahwa persoalan utama dalam proyek tersebut tidak hanya menyangkut aspek kebijakan dan perencanaan, tetapi juga menyentuh pengelolaan keuangan daerah dan transparansi BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali.

Read More

“Uang hasil penjualan aset negara yang dikelola Perumda KBS diduga diperlakukan sebagai laba operasional, lalu dibagikan dalam bentuk dividen dan tantiem. Ini persoalan serius dalam akuntabilitas keuangan negara,” kata Mangku Rata, Rabu (14/1).

GTI mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Perumda KBS diduga menjual lahan aset negara seluas sekitar 70 hektare untuk kepentingan proyek tol dengan nilai transaksi kurang lebih Rp104,15 miliar. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Dari nilai penjualan tersebut, sekitar Rp75 miliar disebut disetorkan ke Pemerintah Provinsi Bali dengan nomenklatur dividen. Sementara itu, sisa dana sekitar Rp29,15 miliar diduga digunakan sebagai tantiem atau bonus bagi jajaran pengurus Perumda KBS. GTI mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pencatatan keuangan atas dana tersebut.

“Penjualan aset negara bukanlah aktivitas operasional BUMD. Jika hasil penjualan aset diperlakukan sebagai laba dan dibagi-bagikan, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan tata kelola keuangan,” tegasnya.

GTI juga menyoroti perubahan status Perusahaan Daerah Provinsi Bali menjadi Perumda KBS yang dinilai tidak diikuti dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan transparan. Perubahan tersebut diduga membuka ruang abu-abu dalam pengelolaan aset, termasuk lahan perkebunan seluas kurang lebih 1.300 hektare yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Selain itu, GTI menduga transaksi jual beli lahan dilakukan tanpa melibatkan atau sepengetahuan instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, serta DPRD Provinsi Bali yang memiliki fungsi pengawasan.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap BUMD dan berpotensi melibatkan banyak pihak lintas sektor,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, GTI meminta KPK tidak hanya memeriksa aspek dugaan korupsi proyek tol, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan Perumda KBS dan aliran dana hasil penjualan aset negara.

“Ini penting untuk memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah,” pungkas Mangku Rata. (can/skr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *