Jakarta-RMNews: Rencana pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) beserta fasilitas penunjang di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Bali, menuai sorotan serius dari Dewan Pimpinan Cabang Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar. GTI menilai proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum tata ruang serta perlindungan lahan pertanian produktif.
Keberatan itu secara resmi disampaikan GTI melalui surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, dengan permintaan agar pemerintah pusat melakukan peninjauan ulang terhadap rencana pembangunan tersebut.
Ketua DPC GTI Kabupaten Gianyar, Pande Mangku Rata, menyatakan bahwa proyek GOR Bakbakan direncanakan menggunakan lahan pertanian produktif seluas kurang lebih 191.870 meter persegi yang saat ini masih aktif dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penghidupan.
“Rencana ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Alih fungsi lahan pertanian produktif untuk kepentingan non-pertanian harus dilakukan secara sangat ketat dan selektif,” ujar Mangku Rata, Rabu (14/1).
Menurutnya, rencana pembangunan GOR juga patut dipertanyakan dari aspek kepatuhan tata ruang, mengingat lahan yang direncanakan berada dalam zona hijau pertanian. GTI bahkan mencurigai adanya upaya perubahan zonasi dari hijau menjadi kuning yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prosedur perundang-undangan.
Selain itu, Mangku Rata menegaskan bahwa rencana tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 yang secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non-pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan di Bali.
“Instruksi gubernur itu dikeluarkan sebagai respons atas tingginya laju alih fungsi lahan pertanian di Bali yang mencapai 600 hingga 700 hektare per tahun. Jika proyek ini tetap dipaksakan, maka akan terjadi kontradiksi kebijakan di tingkat daerah,” tegasnya.
GTI juga menyoroti aspek perencanaan pembangunan daerah yang dinilai tidak efisien. Kabupaten Gianyar sebelumnya telah memiliki GOR Kebo Iwa yang masih layak digunakan, namun justru dibongkar untuk dialihfungsikan menjadi Pusat Pemerintahan (Puspem). Sementara itu, sejumlah bangunan pemerintahan lama masih belum dimanfaatkan secara optimal.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi pembangunan GOR baru dan berpotensi mengarah pada pemborosan aset negara serta keuangan daerah,” tambah Mangku Rata.
Atas dasar tersebut, GTI meminta Menteri ATR/BPN untuk meninjau ulang rencana pembangunan GOR Bakbakan secara menyeluruh, khususnya dari aspek hukum pertanahan dan tata ruang. Apabila proyek tetap dilanjutkan, GTI mendesak agar pemerintah pusat menurunkan tim pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Surat GTI juga ditembuskan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sebagai bentuk perhatian terhadap efisiensi anggaran negara serta perlindungan ketahanan pangan nasional. GTI menegaskan akan terus mengawal proyek tersebut dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut.(can/skr)




