Komitmen AKP Gian Wiatma: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum Kampar

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkinang  – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar menunjukkan taringnya dalam menjaga kondusivitas wilayah. Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, korps Bhayangkara ini berhasil mengungkap dua kategori tindak pidana menonjol yang meresahkan warga, yakni kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan tanggung jawab moral kepolisian dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat Kampar.

“Setiap kejahatan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun, penegakan hukum tetap dijalankan dengan pendekatan humanis guna menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar AKP Gian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Rabu (24/12/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku dari tiga laporan berbeda. Dua laporan di antaranya menyita perhatian publik karena melibatkan korban di bawah umur.

Kasus pertama melibatkan seorang ayah tiri berinisial AC (45) di Bangkinang Kota. Ironisnya, pelaku tega mencabuli anak tirinya selama tiga tahun terakhir. Kasus kedua terjadi di Kecamatan Salo, di mana pemuda berinisial CH (19) ditangkap setelah mencabuli kekasihnya yang masih berusia 14 tahun.

“Untuk kasus pencabulan di Salo, tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.

Selain kasus asusila, tim opsional Sat Reskrim juga berhasil memutus rantai aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Polisi meringkus tiga orang tersangka, yakni DE (73), AD (33), dan AB (30). Kelompok ini diketahui beraksi di dua lokasi berbeda, yaitu Indomaret Desa Suka Mulya dan Teras BRI di wilayah Bangkinang.

Meskipun tiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tim gabungan masih melakukan pengejaran intensif di lapangan. Kami bekerja cepat dan transparan agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas AKP Gian.

Menutup keterangannya, AKP Gian menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi tanggung jawab kita bersama. Dengan komunikasi yang baik antara kepolisian, pemerintah, dan warga, kita bisa mewujudkan Kabupaten Kampar yang lebih aman, damai, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Seluruh pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.(FN)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *