Langgar Tata Krama Adat, Pelaku Penghinaan Prajuru Tegalalang Dijatuhi Hukuman Penjara

Bangli-RMNews: Pelanggaran tata krama adat di Desa Adat Tegalalang, Kabupaten Bangli, berujung pada proses hukum pidana. Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada pelaku penghinaan terhadap prajuru Desa Adat Tegalalang, menyusul insiden cekcok penebangan pohon kelapa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari rencana penebangan pohon kelapa di sekitar rumah warga bernama Nengah Sumantra. Saat kegiatan hendak dilakukan, pecalang Desa Adat Tegalalang, Dewa Nyoman Sudarma, menghentikan sementara aktivitas tersebut karena belum memenuhi ketentuan adat yang telah disepakati dalam rapat bersama di kantor camat, yakni penebangan harus disaksikan oleh prajuru desa terkait.

Read More

Tindakan pecalang tersebut memicu adu mulut. Dalam peristiwa itu, terdakwa I Wayan Karmada melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan Sang Ketut Rencana, yang saat itu menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang. Ucapan tersebut dianggap melecehkan martabat prajuru dan lembaga adat Desa Tegalalang.

Perkataan kasar itu memicu reaksi warga. Masyarakat menilai penghinaan tersebut bukan hanya ditujukan kepada individu, melainkan mencederai kehormatan adat dan tata nilai yang dijunjung tinggi di Desa Adat Tegalalang. Atas dasar itu, prajuru desa melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.

Perkara kemudian diproses hingga ke meja hijau. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangli menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

Prajuru Desa Adat Tegalalang menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas, khususnya agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara yang beradab dan menghormati hukum serta adat setempat.

Kasus ini menegaskan bahwa norma adat di Bali tidak berdiri sendiri, tetapi mendapat perlindungan hukum negara. Setiap tindakan dan ucapan yang melanggar tata krama adat berpotensi berimplikasi hukum dan sanksi pidana. (can/skr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *