Tindakpidana Korupsi Dana Siluman Dapat Dijadikan Pintu Masuk Dalam Membongkar Kasus Suap di DPRD NTB

Foto: Laode Risman SH MH, Akademisi.

RMnews, Jakarta — Penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) anggota DPRD NTB insial IJU, HK, MNI atas dugaan tindakpidana korupsi dana siluman sesungguhnya dapat dijadikan pintu masuk dalam membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang marak di NTB, ungkap Laode Risman SH MH akademisi, sekaligus Pemerhati Hukum
tinggal di Jakarta, Rabu (10/12).

Sebab menurut Laode ada indikasi kuat jika penetapan tersangka terhadap ketiga anggota DPRD NTB tersebut, terhubung erat dengan aktor lainnya yakni oknum tim
transisi Gubernur.

Masih kata dia, rakyat ini melalui cara-cara yang tidak patut dan tidak sah menurut hukum. KejaksaanTinggi NTB seharusnya fokus untuk membongkar kasus ini lebih mendalam terutama terkait dengan peran tim transisi yang diduga telah menyalah gunakan kewenangan dalam menterjemahkan “niat baik” Gubernur NTB.

Lebih jauh Laode mengatakan, keterlibatan tim transisi kami di juga dilakukan sejak adanya perumusan program sampai dengan mencari donotur (sumberuang) guna membeli program Anggaran 2025, yang diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2025 serta ikut secara aktif mencari donatur guna mentraksisonal kan program tersebut sampai kepada menjadi penyalurdana siluman kepada anggota DPRD NTB. dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
2025 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
di berikan kepada masyarakat, kemudian merumuskan pergeseran anggaran melalui Peraturan kepala Daerah No. 06 Tahun, tandasnya.

“Kuat dugaan kami bahwa peran tim ini dalam perspektif pidana tidak saja sebagai pelaku peserta (deelneming) melainkan merakalah kami sinyalir sebagai raja siluman atau“ actor Intelektual dader” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.

‘Bahkan, kami mensinyalir jika terdapat indikasi kuat jika perbuatan mereka telah di lakukan secara terstruktur dan sistematis sejak bulan April yakni melalui prakondisi dengan cara menyampaikan kepada anggota DPRD baru
bahwa ada program gubernur untuk mencermati alur peran para tim tersebut, namun sampai hari ini mereka mereka (pemilikuang) dan oknum tim transisi ini yang tidak kunjung diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTB, patut dipertanyakan, “kata Laode.

Sebab lanjut dia, ada kesan jika Kejaksaan Tinggi NTB telah memberikan perlindungan khusus kepada tim transisi gubenrur yang telah terlibat secara aktif tersebut dan memberikan perlindungan pula kepada pemilik atau sumber duit siluman ini, tukasnya.

“Padahal jika mau jujur, kuat inidikasi jika tim inilah“ raja siluman ”atau actor Intelektual dader
sesungguhnya yang sengaja menghalangi proses hukum (penyidikan,penuntutan,pemeriksaan) dalam kasus korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dapat di pidana dengan pemidanaan yang setimpal, “ucap dia.

Selain itu, tambahnya kuat indikasi jika beberapa oknum anggota DPRD mengelak untuk menyatakan tidak pernah menerima dana siluman tersebut untuk di uji diuji secara mendalam sebab apabila para oknum Dewan ini tidak memberikan keterangan secara jujur, maka hal ini berpotensi untuk di terapkan telah melanggar ketentuan
Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 221 KUHP yakni sebagai obstruction of justice
(penghalang halanganpenegakanhukum). (Fachri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *