Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Tangerang Selatan — Ketegangan di internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memanas.
Forum Komunikasi Cabang Olahraga (Cabor) Tangsel secara kompak menyatakan penolakan terhadap penundaan sekaligus pembatalan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Tangsel yang sedianya digelar pada 5–6 Desember 2025.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Carburator Springs Jl RC Veteran 13 Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Hadir tiga tokoh utama Forum Komunikasi Cabor, yakni Ketua Forum Mahfudin Joy, Sekretaris Forum David Solomon Doodoh, dan anggota forum Ucok A.H Siagian.
Mereka menilai langkah panitia, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), serta Ketua KONI Tangsel yang menunda Musorkot merupakan tindakan cacat hukum administrasi dan bertentangan dengan aturan organisasi.
1. Penundaan Dinilai Cacat Hukum Administrasi
Forum menegaskan bahwa penundaan Musorkot tak bisa dilakukan secara sepihak. Menurut mereka, perubahan jadwal hanya dapat diputuskan melalui rapat kerja, bukan oleh panitia, TPP ataupun Ketua KONI Tangsel. Karena itu Forum Cabor dengan tegas menolak penundaan tersebut.
2. Musorkot Wajib Tetap Digelar 5–6 Desember 2025
Forum tetap berpegang pada keputusan Rapat Kerja KONI Tangsel pada 16–19 April 2025 di Grand Zuri yang telah menetapkan jadwal Musorkot. Mereka menyatakan tidak mengakui keputusan penundaan.
3. Desak KONI Banten Turun Tangan
Forum meminta Ketua KONI Provinsi Banten turun langsung melakukan supervisi agar Musorkot berjalan sesuai mekanisme dan bebas intervensi.
4. Quorum Disebut Sudah Terpenuhi
Forum memastikan jumlah peserta Musorkot yang akan hadir pada 5–6 Desember telah melampaui quorum 50% + 1, sehingga seluruh keputusan nantinya sah secara organisasi.
5. Jaga Marwah KONI Tangsel
Forum menyayangkan kisruh internal yang berpotensi mencoreng kredibilitas organisasi. Mereka menegaskan komitmen menjaga integritas KONI Tangsel dan memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai aturan.
6. Wajib Digelar Demi Kesiapan Porprov 2026
Forum mengingatkan bahwa penundaan Musorkot justru dapat memicu kegaduhan menjelang persiapan Porprov 2026. Agar kondusivitas tetap terjaga, mereka menilai Musorkot harus dilaksanakan tepat waktu.
Forum Cabor menegaskan bahwa sikap mereka sejalan dengan landasan hukum yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
2. AD/ART KONI Tahun 2020
3. Keputusan Raker KONI Kota Tangerang Selatan Tahun 2025
Dengan dasar tersebut, Forum menegaskan bahwa Musorkot 5–6 Desember 2025 sah dan wajib dilaksanakan tepat waktu. (Ratna)






